Jumat, 24 April 2026

Bule Aniaya Sepupu

BREAKING NEWS, Gara-gara Sepele Bule Warga Ngamprah Aniaya Sepupu hingga Tewas

Ujang Rohman alias Bule (27) tega menghabisi nyawa saudara sepupunya, Yaya (35) dengan cara menganiayanya

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
istimewa
Pelaku penganiayaan saat ditangkap anggota Polres Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Ujang Rohman alias Bule (27) tega menghabisi nyawa saudara sepupunya, Yaya (35) dengan cara menganiayanya di Kampung Babakan RT 05/07, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (23/12/2019).

Penganiayaan itu disaksikan langsung oleh Uding (70) kakek Bule. Uding malah sempat mencoba melerai aksi penganiayaan tersebut. Namun bukannya berhenti, Bule malah semakin beringas, hingga sempat mengejar ke arah Uding.

"Saya melihat Ujang memukul dada Yaya, tapi saya tidak tahu apa penyebabnya," ujar Uding saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Selasa (24/12/2019).

Uding mengatakan, saat hendak menghentikan penganiayaan itu, pelaku malah memarahinya dan melontarkan kata kasar, bahkan melontarkan ancaman akan membunuh dirinya.

Wak Haji Umuh Tiba-tiba Minta Maaf ke Bobotoh Persib, Singgung Soal Musim Depan

"Saya sempet mau nolong, mau misahin supaya jangan terjadi. Yaya sempat masuk ke rumah dan meminta minum, lalu mengeluhkan sesak di dada," katanya.

Tak lama kemudian, kata dia, Yaya dibawa ke Rumah Sakit Medica. Namun, saat dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong lagi, sedangkan pelaku setelah kejadian itu langsung melarikan diri.

Hanya butuh waktu tiga jam setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di daerah Sawah Lega, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Padalarang.

Curug Citambur di Cianjur Selatan yang Tenang, Jauh dari Ingar Bingar Wisata Perkotaan

"Motifnya hanya karena cekcok dan merasa tidak senang pada korban dan ada sedikit masalah. Korban meninggal karena tusukan pisau dan saat ini tersangka sudah kita amankan," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved