Profil

Syamsuddin Haris, Profesor Jadi Dewan Pengawas KPK, Jejaknya Tak Bisa Diremehkan, Ini Profilnya

Sosok Syamsuddin Haris sedang menjadi perbincangan karena ditunjuk menjadi Dewan Pengawas KPK. Ia adalah profesor yang bekerja sebagai peneliti

Penulis: Widia Lestari | Editor: Kisdiantoro
Kompas.com
Syamsuddin Haris, profesor yang ditunjuk jadiDewan Pengawas KPK, dia peneliti LIPI 

Profil Albertina Ho

Di antara nama Dewan Pengawas KPK, ada perempuan satu-satunya yang termasuk di dalamnya, yaitu Albertino Ho.

Albertina Ho tercatat sebagai hakim yang kerap menangani kasus-kasus kelas kakap.

Bukan cuma kasus besar, berbagai kasus hukum yang ditanganinya itu bahkan menyedot perhatian publik.

Sebut saja, kasus yang menjerat Gayus Tambunan. Kemudian, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga kasus mafia hukum Cirus Sinaga, dan kasus pelecehan Anand Krishna.

Albertina Ho Dewan Pengawas KPK
Albertina Ho Dewan Pengawas KPK (Tribunnews)

Popularitas Albertino Ho bisa dikatakan melambung sejak menangani kasus Gayus Tambunan.

Kemudian, ia juga menjadi sorotan ketika menangani kasus pelecean Anand Krishna.

Hal ini disebabkan hakim yang satu ini tampak berani dan garang.

Sejak menangani kasus itu, ia dikenal sebagai hakim tegas yang disebut sebagai Srikandi Hukum Indonesia.

Seperti yang dimuat dalam Majalah MA versi digital di laman resmi Mahkamah Agung, Albertina Ho sempat memberikan tanggapan soal dua kasus besar yang membuat dirinya disebut sebagai Srikandi Hukum Indonesia.

Ia mengaku, dirinya melakukan tugas sebagai hakim sesuai aturan. Ia harus bekerja secara tegas dan tak pandang bulu.

Kemudian, sebagai hakim, Albertina Ha tak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara.

"Saya hanya melakukan semua sesuai aturan saja. Atasan memerintahkan harus tegas, tak pandang bulu, tidak berhubungan dengan pihak berperkara, ya saya melakukan itu semua karena memang aturannya seperti itu. Saya hanya menjalankan saja," kata Albertina Ho.

Selain itu, perempuan yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK ini juga menyebut, menjadi hakim itu tidak boleh emosional.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved