Terjadi 2.988 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan pada 2019, Menteri PPPA Sebut Penyebabnya

Dilansir dari Kompas.com, tahun ini terjadi 2.988 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia yang dilaporkan.

Editor: Theofilus Richard
shutterstock
ilustrasi gadis korban kekerasan seksual 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih relatif tinggi.

Dilansir dari Kompas.com, tahun ini terjadi 2.988 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia yang dilaporkan.

Angka ini adalah 31 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan.

"Masih banyak kasus kekerasan seksual sebagaimana tercantum pada catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2019," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Bintang Darmawati, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Tips Merawat Mobil Bekas Agar Awet dan Bisa Digunakan untuk Perjalanan Jauh

Di situ, Bintang diketahui memberi sambutan di acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019.

Bintang sekaligus menyoroti kebijakan pemerintah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Menurut Bintang, kebijakan seperti itu lahir akibat dua hal, yakni menguatnya konservatisme dan politik identitas.

"Kehadiran kebijakan diskriminatif tidak hanya berdampak kepada perempuan namun juga berpotensi mendelegitimasi konstitusi, merapuhkan daya rekat kebangsaan dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional," kata Bintang.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja Komnas Perempuan periode 2015- 2019 yang telah berupaya memperjuangkan hak-hak perempuan.

Pria Ini Menyusup dan Perkosa Gadis 23 Tahun, Korban Dibakar Hidup-hidup Karena Melawan

Misalnya, soal pembentukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan serta harmonisasi kebijakan pencegahan dan penanganan diskriminatif sebagai Program Prioritas Nasional.

Adapun, dalam Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019, Komnas Perempuan mendorong kepada Presiden Joko Widodo untuk memastikan hak perempuan agar terbebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Termasuk juga untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender baik yang dilakukan penyelenggara negara, masyarakat maupun korporasi. 

(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

PARAH, Seorang Nenek Diperkosa hingga Pingsan, Pelakunya Kakek 72 Tahun, Dipergoki Tak Pakai Celana

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved