BREAKING NEWS: Donald Trump Dimakzulkan, Jadi Presiden AS Ketiga yang Diimpeachment, Karena Apa?
Donald Trump diimpeachment atas tuduhan penyalahgunaan dua pasal, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan oleh DPR AS, Rabu (18/12/2019) atau Kamis pagi waktu Indonesia.
Donald Trump diimpeachment atas tuduhan penyalahgunaan dua pasal, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Pemungutan suara untuk melakukan pemakzulan itu dilakukan setelah terjadi perdebatan sengit di antara anggota DPR.
Donald Trump kini menjadi presiden AS ketiga sepanjang sejarah yang dimakzulkan oleh DPR.
Sidang nanti akan menentukan apakah Donald Trump tetap jadi Presiden AS atau lengser.
Pendukung pemakzulan ini adalah kubu Demokrat dan penentangnya adalah Partai Republik.
Ketika pemungutan suara pemakzulan atau tidak sedang berlangsung, Donald trump sedang menyampaikan pidato kampanye di Battle Creek, Michigan.
"Ketika kita menciptakan lapangan kerja dan berjuang untuk Michigan, kaum radikal kiri di Kongres dipenuhi dengan rasa iri, kebencian, dan kemarahan, Anda lihat apa yang terjadi," kata Donald Trump dikutip dari BBC.
Penyalahgunaan kekuasaan yang berujung impeachment itu berasal dari dugaan upaya Donald Trump untuk menekan Ukraina untuk mengumumkan penyelidikan terhadap saingan politik Demokratnya, Joe Biden.
Sementara pasal menghalangi Kongres, karena presiden dituduh menolak bekerja sama dengan penyelidikan pemakzulan, menahan bukti dokumenter dan melarang para pembantunya untuk memberikan bukti.
Kini Donald Trump jadi presiden AS kedua sepanjang sejarah yang pernah dimakzulkan setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/donald-trump_20180319_120539.jpg)