CPNS 2019
Tidak Lulus Administrasi CPNS 2019 padahal Data Sesuai? Lakukan Sanggahan, Begini Syarat dan Caranya
Bagi peserta CPNS 2019 TMS namun dokumen yang diajukan sudah sesuai dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang telah disediakan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
Bila melihat jadwal yang dirilis @BKNgoid, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 sudah dilakukan pada 12 Desember 2019.
Namun, beberapa instansi mengumumakan hasil seleksi administrasi berbeda-beda waktunya.
Hasil seleksi administrasi terbagi dua yakni lulus dan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Bagi peserta CPNS 2019 TMS namun dokumen yang diajukan sudah sesuai dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang telah disediakan.
Masa sanggah yang dimaksud adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Selama masa sanggah pula instansi melakukan tanggapan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi.
Lulus atau tidaknya peserta CPNS 2019 bergantung pada dokumen dan persyaratan yang diajukan.
Sanggahan dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pada masa sanggah, peserta CPNS 2019 dilarang melengkapi dokumen.
Dokumen harus sama seperti pertama mendaftar.
Bagaimana cara melakukan sanggahan?
Anda dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi administrasi.
Jadwal Tahapan Berikutnya Setelah Seleksi Administrasi
Bagi Anda yang sudah melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dan dinyatakan lolos, sebaiknya harus tahu tahap berikut dari rangkaian seleksinya.
Ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui pelamar sampai benar-benar menjadi lulus CPNS.
Informasi tahapan seleksi tersebut telah diinformasikan dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman www.bkn.go.id.
• 18 Ribu Pelamar Lolos Verifikasi CPNS di Garut, yang Tak Lolos Punya Masa Sanggah Sampai Tanggal 19
Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi tidak memenuhi syarat atau TMS dapat mengajukan proses sanggahan.
Proses tersebut dapat diajukan dalam tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi.
Setelah itu, instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 hari setelahnya.
Adapun berdasarkan Surat Kepala BKN, masa sanggah sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Kendati demikian, ada beberapa instansi yang masa sanggahnya berbeda.

Perlu dicatat, masa sanggah tak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen atau berkas.
Masa sanggah, tepatnya dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
Adapun yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput pelamar.
Nah, bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, ada beberapa tahapan seleksi yang perlu dilalui.
Masih menurut keterangan tertulis dari bkn.go.id, tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
SKD dimulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
• Info CPNS 2019, Daftar Link Pengumuman Seleksi Administrasi di 19 Pemerintah Daerah, Anda Lulus?
Kemudian, hasilnya akan diumumkan sekitar 22 sampai 23 Maret 2020.
Setelah SKD, peserta wajib mengikui Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Adapun SKB tersebut dimulai pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.
Hasilnya, akan diumumkan pada 27 hingga 30 April 2020.
Nilai SKD dan SKB bakal diintegrasikan dan diumumkan hasilnya pada 1 Mei 2020.
Semua jadwal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan
Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

Anda dapat membaca lengkap keterangan tertulis dari BKN melalui tautan atau link ini.
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2019 untuk semua instansi pemerintah telah ditutup pada 10 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.
Sampai masa pendaftaran berakhir, ada 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran.
Sementara itu, ada 4.433.029 pelamar yang sudah mengisi
formulir.
Setelah pendaftaran ditutup pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal https://sscndata.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10.00 WIB.