Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Selama Persidangan
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
TRIBUNJABAR.ID - Vokalis Band Zivilia, Zul dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Zulkifli bin Jamaluddin alis Zul, vokalis band Zivilia yang tenar lewat lagu Aishiteru.
Tuntutan terhadap vokalis band Zivilia, Zul dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019) kemarin.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut fakta kasus yang membelit Zul Zivilia
1. Awal kasus penangkapan
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Awalnya, polisi menangkap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Zul, Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan. Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.