Bangunan Disegel Satpol PP, 130 Karyawan Cipto Gudang Rabat Indramayu Terancam PHK
Disegelnya aktivitas transaksi jual beli di pasar modern Cipto Gudang Rabat membuat ratusan karyawannya terancam di PHK.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Disegelnya aktivitas transaksi jual beli di pasar modern Cipto Gudang Rabat membuat ratusan karyawannya terancam di PHK.
Hal tersebut disampaikan Staf Karyawan Cipto Gudang Rabat, Aan Subhanu kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/12/2019).
Ia menjelaskan, ada sebanyak 130 karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di Cipto Gudang Rabat.
"Saya juga bingung bagaimana nasib karyawan," ujar dia.
Ia menjelaskan, penutupan Cipto Gudang Rabat oleh Satpol PP terlalu mendadak.
• Tahanan Kasus Narkoba di Malang Dapat Bungkusan Roti Ternyata Isinya Gergaji, Digunakan untuk Kabur
Pasalnya, saat ini pihaknya masih berupaya menyampaikan keberatan terkait penutupan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Bahkan keputusan dari pengadilan itu disampaikan dia hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita keberatan, kita sedang ada proses hukum dan belum inkrah tapi sudah dilakukan eksekusi penutupan, itu yang saya sangat sesalkan," ucap dia.
Padahal disampaikan Aan Subhanur, pihaknya akan melakukan pemindahan pasar modern Cipto Gudang Rabat ke tempat lain agar aktivitas jual beli bisa tetap berlangsung.
Ia sangat berharap, Satpol PP Kabupaten Indramayu bisa menunda penyegelan tersebut.
Mengingat ada ratusan karyawan Cipto Gudang Rabat yang terancam menjadi pengangguran bila aktivitas jual beli berhenti total.
Seperti diketahui pada hari ini Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan terhadap transaksi jual beli di Cipto Gudang Rabat.
• Sudah 7 Pemain Berkualitas Melamar ke Persib Bandung, Umuh Sebut Jika Mereka Gabung Bisa Juara
Disegelnya Cipto Gudang Rabat karena telah melanggar persoalan jarak dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011.
Pasal itu menjelaskan tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.
Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter.
"Kegiatan sekarang berhenti, sementara yang didepan hanya menyetok saja, tidak ada kegiatan jualan seperti arahan dari Satpol PP," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/karyawan-cipto-gudang-rabat.jpg)