Dua Restoran Cepat Saji di Cimahi Disidak Anggota DPRD, Belum Bisa Tunjukan Dokumen Perizinan
Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua restoran cepat saji di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua restoran cepat saji di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (6/12/2019).
Sidak yang dilakukan di Burger King dan Roti'O tersebut untuk menanyakan masalah perizinan.
Hasilnya, pengelola belum bisa menunjukkan dokumen perizinan namun mengaku semua dokumen perizinan sudah dikantongi.
• Pemkot Cimahi Raup Pendapatan Rp 900 Juta dari Retribusi Pekerja Asing
• Teror Tawon Vespa Melanda Kota Cimahi, Dalam 2 Minggu Damkar Terima Laporan 15 Kejadian
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Hendra Saputra, mengatakan, sidak tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa dua restoran itu belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.
"Katanya Burger King dan Roti'O ini tidak ada izinnya. Jadi kita langsung konfimasi ke pengelolanya apakah benar izinnya belum ada," ujarnya saat ditemui usai sidak.
Untuk hasilnya, kata Hendra, pihak pengelola dua restoran cepat saji tersebut belum bisa menunjukan data atau dokumen karena saat dipertanyakan dokumennya belum dipersiapkan.
"Nanti kami datang lagi, mereka serahkan data perizinan dan kita sinkronkan dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Hendra.
Namun, jika terbukti ada dokumen perizinan yang belum lengkap namun sudah berani beroperasi, pihaknya bakal langsung melakukan penindakan tegas dengan cara dilakukan penyegelan.
"Untuk penindakan kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cimahi sebagai eksekutornya," ucapnya.
Store Manager Burger King Cimahi, Kusdayana, membenarkan bahwa sidak anggota DPRD tersebut untuk menanyakan masalah perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan yang lainnya.
"Terkait perizinan, untuk Burger King Cimahi tidak ada masalah, semuanya sudah ada dan semua sudah dihendel oleh pihak legal dari Burger King," katanya.
Pihaknya juga memastikan, terkait perizinan Burger King tersebut tidak ada yang kurang, hingga saat ini semuanya sudah lengkap.
• Kisah Langka, Seekor Kucing Antarkan Saudaranya hingga ke Pemakaman, Tingkahnya Mendapatkan Simpati
• CEGAH Ular Masuk ke Dalam Rumah, Berikut Ada Sejumlah Langkah yang Disarankan Pakar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dprd-kota-cimahi-saat-sidak-ke-restoran-cepat-saji.jpg)