Memilukan, Gadis di Lampung Dicabuli Pacar yang Dikenal di Facebook dan 2 Pemuda Lain

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Lampung, mengenal korban melalui media sosial Facebook tiga bulan lalu.

Editor: Theofilus Richard
SHUTTERSTOCK
ilustrasi gadis korban pencabulan. 

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG – Seorang pria di Tangamus, Lampung, AN (27), mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun, RN.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tangamus, mengenal korban melalui media sosial Facebook tiga bulan lalu.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, mengatakan bahwa berawal dari kenalan di Facebook, keduanya pun bertemu.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan mangga.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu, 1 Desember, pukul 16.00 WIB,” kata Okta melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2019).

Berdalih Mengobati Gadis Kesurupan, Seorang Dukun Malah Melakukan Perbuatan Cabul

Kronologi

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban dijemput oleh pamannya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda akhir pekan lalu.

Sang paman yang mendengar keluh kesah korban langsung melaporkan pencabulan itu ke Polsek Pugung.

Dari keterangan sementara pelaku AN, pencabulan itu berawal saat dia dan korban berkenalan di Facebook lalu menjalin hubungan romantis selama tiga bulan terakhir.

“Pengakuan AN, dia dua kali mencabuli korban,” kata Okta.

Pencabulan pertama terjadi pada awal November 2019 di dekat sebuah sekolah di Pekon Sumanda. Kemudian terjadi lagi pada 19 November 2019 di rumah pelaku.

Kali kedua pencabulan itu, kata Okta, pelaku mengimingi korban dengan mangga sebelum melakukan hubungan suami istri.

“Terakhir, Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,” kata Okta.

Sakit Hati dengan Istri, Pria di Jakarta Ini Tega Lampiaskan dengan Cara Cabuli Anak Tiri

Awalnya berniat antarkan pulang

Okta menambahkan, bersamaan dengan masuknya laporan pencabulan dengan pelaku AN, korban juga melaporkan pencabulan yang terjadi dengan dua pelaku lainnya.

Dua pelaku itu berinisial IR (20) dan TL (21), warga Pekon Sumanda.

Keduanya mencabuli korban secara bergantian sebelum korban dijemput sang paman usia menonton pasar malam.

“Kedua tersangka, IR dan TL melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung,” kata Okta.

Dari keterangan IR, awalnya dia tidak berniat mencabuli korban dan hanya ingin mengantar pulang.

Tetapi niat itu berubah di tengah jalan. IR kemudian membawa korban ke rumahnya dan mencabulinya.

Hubungan seksual itu dilakukan bergantian dengan rekannya, TL.

Okta mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Okta.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Pria di Jakarta Perkosa Anak Tiri, Terungkap Setelah Warga Curiga dan Korban Berani Cerita

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved