Memilukan, Gadis di Lampung Dicabuli Pacar yang Dikenal di Facebook dan 2 Pemuda Lain

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Lampung, mengenal korban melalui media sosial Facebook tiga bulan lalu.

Editor: Theofilus Richard
SHUTTERSTOCK
ilustrasi gadis korban pencabulan. 

Dua pelaku itu berinisial IR (20) dan TL (21), warga Pekon Sumanda.

Keduanya mencabuli korban secara bergantian sebelum korban dijemput sang paman usia menonton pasar malam.

“Kedua tersangka, IR dan TL melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung,” kata Okta.

Dari keterangan IR, awalnya dia tidak berniat mencabuli korban dan hanya ingin mengantar pulang.

Tetapi niat itu berubah di tengah jalan. IR kemudian membawa korban ke rumahnya dan mencabulinya.

Hubungan seksual itu dilakukan bergantian dengan rekannya, TL.

Okta mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Okta.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Pria di Jakarta Perkosa Anak Tiri, Terungkap Setelah Warga Curiga dan Korban Berani Cerita

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved