Kades dan Bendahara Desa di Kulon Progo Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 1,15 Miliar Kini Ditahan Kejari

Kepala Desa Banguncipto berinisial HS (55) dan Bendaharanya, SM (60), diduga telah menyelewengkan dana desa sepanjang 2014-2018 sekitar Rp 1,15 miliar

Editor: Theofilus Richard
Shutterstock
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJABAR.ID, KULON PROGO - Kepala Desa Banguncipto berinisial HS (55) dan Bendaharanya, SM (60), diduga telah menyelewengkan dana desa sepanjang 2014-2018 sekitar Rp 1,15 miliar.

Dana tersebut diduga diselewengkan dari berbagai proyek semisal pembangunan fisika atau pengadaan barang dan jasa.

Keduanya kini berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak Selasa (3/12/2019). 

"Setelah penyidikan khusus, lalu empat hari kerja (Selasa) kemudian keduanya naik jadi tersangka," kata Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019).

Memilukan, Gadis di Lampung Dicabuli Pacar yang Dikenal di Facebook dan 2 Pemuda Lain

HS dan SM diduga bekerja sama untuk menggelapkan dana selama menjabat kades dan bendahara.

Banyak aksi yang dilakukan. Salah satunya, kades kerap memberi dana kegiatan pembangunan secara langsung dengan terlebih dulu memotong dana dengan jumlah sangat besar. 

Hal lain, HS dan SM melaksanakan pembangunan perumahan dan pasar desa lewat pihak ketiga untuk pematangan lahan dan pengurukan.

Kerja sama keduanya membuat pihak ketiga ini dirugikan lantaran tidak dapat bayaran.

Dalam hal mata anggaran untuk pengadaan barang jasa pun bermasalah, Widagdo mengungkapkan, terdapat pengadaan fiktif untuk seragam PKK.

Dana cair, tapi seragam itu tidak ada. Karenanya, mereka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa setempat. 

"Kalau pembangunan sebenarnya, bendanya ada. Misal pembangunan jalan, jalannya ada, kegiatan gotong royong ada, swakelola dan dikerjakan oleh Kasi Pembangunan. Cuma karena anggaran sekian ratus, diberikan sekian puluh juta. Pemotongan seperti itu tidak sesuai tupoksi," ujar dia.

Ibu di Medan Meninggal Sambil Tersenyum Setelah Lahirkan 3 Bayi Kembar, Banjir Pujian dan Doa

Masyarakat resah

Warga melapor ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Inspektorat Pengawasan Daerah dan Kejaksaan Negeri pada September 2019.

Awalnya, APIP menemukan kejanggalan berupa kerugian negara Rp 348 juta. APIP mensiyalir kerugian ini berlangsung selama lima tahun.

Penyelidikan berlangsung mulai 6 November 2019 dan berlangsung selama 14 hari. Kejaksaan meminta keterangan dari 50 saksi, termasuk kedua tersangka.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved