Mahfud MD Sebutkan Syarat yang Harus Dipenuhi FPI untuk Memperpanjang SKT
Mahfud MD menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI) untuk dapat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
TRIBUNJABAR.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI) untuk dapat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Mahfud MD menyampaikan syarat yang harus dipenuhi FPI tersebut dalam program Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (3/12/2019).
Hal itu terkait polemik SKT FPI yang tak kunjung menemui titik terang.
"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, dan pernyataan kesediaan menjadi pengurus."
"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.
Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menteri Agama (Menag).
"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu," ungkapnya.

Persoalan AD/ART
Sebelumnya dikabarkan, wewenang persetujuan maupun penolakan SKT FPI berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sementara itu, Menag Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.
Ramalan Bintang Jumat 5 Maret 2021: Taurus Jalani Hari yang Positif, Libra akan Bawa Terobosan Baru |
![]() |
---|
Pengakuan Pegawai Bank yang Salah Transfer Rp 51 Juta hingga Membuat Makelar Mobil Dipenjara |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Jumat 5 Maret 2021, Pisces: Kejutan yang Menyenangkan Menantimu di Malam Hari |
![]() |
---|
Gempa Bumi Terkuat di Dunia dalam Dua Tahun Terakhir Terjadi Pagi Ini, Berpotensi Timbulkan Tsunami |
![]() |
---|
Ada Gerilya Minta Copy SK Kepengurusan, Partai Demokrat Jabar Dukung AHY dan Sebut KLB Dagelan |
![]() |
---|