Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Segera Disidangkan, Tersangka Tidak Ditahan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi PD Pasar Kota Bandung, Andri Salman yang ditangani Kejaksaan Negeri
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus itu terdaftar dalam nomor perkara 76/Pid.Sus-TPk/2019/PN Bdg.
"Tinggal tunggu jadwal sidang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Iwan Arto Kusumo via ponselnya, Senin (2/12/2019).
• Persib Bandung Berpeluang Salip Arema FC, Singo Edan Imbang Lawan Barito Putra
Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Andri Salman tidak ditahan selama pemeriksaan di tingkat penuntutan.
"Untuk tingkat penuntut umum tidak ditahan. Belum tahu kalau tingkat pengadilan," ujar Iwan.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap Kejari Kota Bandung pada pertengahan 2019.
• Persib Bandung Punya Ambisi Besar tapi Persela Lamongan Bukan Kaleng-kaleng, Nih Sesumbarnya
Dalam kasus ini, Andri Salman diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggelapkan surat deposito PD Pasar.
"Nilai deposito yang digelapkan senilai Rp 2,5 miliar," ujarnya.