Kasus Aku Mobil Muncul Tersangka Baru, Total Sudah 6 Tersangka, Terbaru Sita Mobil Lexus
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan pembelian mobil baru di PT Aku Digital atau Aku Mobil.
"Tersangka bertambah, inisial Mi selaku Direktur HRD. Yang bersangkutan kami tahan mulai Kamis (28/11/2019)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di kantornya, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (29/11).
Seperti diketahui, sebelumnya dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang jadi tersangka yakni, Dirut PT Aku Digital, Bryan Jhon Satya (31), Ay sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Rs Direktur Divisi Motor, Fr Direktur Marketing dan MH Direktur Operasional. Semuanya sudah ditahan.
Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.
• Penjelasan Supardi Soal Gol Bunuh Diri di Laga Bali United vs Persib, Saya Harus Mengambil Keputusan
Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Bryan diduga aktor utama dibalik kasus penggelapan dan pencucian uang ini. Keempat tersangka baru, berperan serta melakukan tindak pidana tersebut.
"Untuk tersangka Mi, dia kena turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bersama tersangka lainnya," ujar dia.
• Kota Depok Kerap Ngotot Minta Dana ke Jakarta dan Jawa Barat untuk Pembangunan, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, belakangan penyidik mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, puluhan miliar rupiah uang konsumen yang sudah menyetorkan uang untuk membeli mobil, digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Untuk perkara TPPU-nya ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar. Perkara TPPU-nya ini lah yang akan jadi pintu untuk mengembalikan uang konsumen setelah ada putusan pengadilan," ujar Galih.
Untuk perkara TPPU, polisi sudah menyita sejumlah kendaraan mahal. Seperti empat unit Fortuner, satu unit sedan Mercedez Benz, Honda Mobilio, lima sepeda motor berkapasitas silinder besar.
• Residivis yang Jadi Bandar Ganja di Kabupaten Bandung Dibekuk, Polisi Incar Pelaku Selama Sepekan
Belakangan, ada kendaraan lain yang turut disita. Kemudian perhiasan mas dan tas mahal.
"Yang terbaru kami menyita kendaraan Lexus yang harganya Rp 1,4 miliar milik Bryan yang dibeli menggunakan uang konsumen," kata Galih.
Gempa Bumi dan Tsunami di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Panduan Penanganan Evakuasi Dari BMKG |
![]() |
---|
Oknum Polisi Bunuh 2 Perempuan yang Berkawan Dekat, Diduga Dihabisi dalam Waktu Bersamaan |
![]() |
---|
Gempa Bumi Mengguncang, Sedang Di Gedung Tinggi, Pilih Turun Atau Berlindung di Ruangan? Ini Tipsnya |
![]() |
---|
Selain Banjir, Jakarta Simpan Ancaman Dahsyatnya Gempa 9 SR yang Bisa Diakibatkan Sunda Megathrust |
![]() |
---|
Ayah Meninggal, Ibu Pergi Usai Menikah Lagi, Anak SMA Ini Asuh Sang Adik Dengan Kondisi Rumah Ambruk |
![]() |
---|