Minggu, 19 April 2026

Tiga Terdakwa Video 'Vina Garut' Diancam 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut' terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Tiga terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut' terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Bahkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 22 tahun jika dua pasal diterapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," ujar JPU, Dapot Dariarma, usai sidang, Kamis (28/11/2019).

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Dapot menyebut ketiga terdakwa tak melakukan eksepsi atau keberatan. Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan Selasa depan (3 Desember 2019). Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.

Pengacara Terdakwa VA dalam Kasus Video Vina Garut Kembali Ungkap Satu Kata Ini untuk Bela Kliennya

Istri Terdakwa Kasus Video Vina Garut Tiba-tiba Pingsan di PN Garut, Sidang Perdana Molor Lima Jam

Penerapan UU Pornografi kepada ketiganya, didasari aksi yang dilakukan para terdakwa. Apalagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun. 

Dalam pasal 8 berbunyi "setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Sementara pasal 34 yakni "setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved