KPK Geledah Rumah Tomtom Dabbul Qomar, Kasus Korupsi Pengadaan RTH Kota Bandung
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar di Cigadung, Kota Bandung.
"Pekan ini kami melakukan penggeledahan di kediaman tersangka TAK di Cikadut, kemarin hari Selasa," ujar salah satu penyidik KPK usai keluar dari Kantor Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (22/11).
Seperti diketahui, sekitar tujuh penyidik KPK memeriksa 11 orang saksi kasus itu di Kantor Sabhara Polrestabes Bandung. Pemeriksaan sejak pagi berakhir pukul 14.00.
Mereka membawa sekitar empat koper. 11 saksi itu diperiksa untuk tersangka baru kasus itu, Dadang Suganda selaku makelar tanah yang akan dijadikan RTH.
• Kabar Baru Ashanty Setelah Bentol-bentol, Kenakan Baju Seperti Daster, Sudah Keluar dari Rumah Sakit
"Dilanjutkan penggeledahan di rumah Dsg di Jalan Ahmad Yani kemudian dua hari pemeriksaan saksi," ujar dia. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini terungkap pada 2016. Awalnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Herry Nurhayat selaku mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung serta dua anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Namun, tiga tahun berjalan, kasus itu belum dilimpahkan ke pengadilan. Kata dia, itu karena selama ini KPK menunggu audit kerugian negara dalam proyek itu.
"Ya karena kami menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK. Sekarang sudah finalisasi akhir, sebentar lagi akan dilimpahkan," ujar dia.
• Ini Tema yang Diusung Tim KMBD Unpad hingga Meraih Juara di Kompetisi Gemastik XII
Seperti diketahui, KPK mengendus perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pembelian lahan milik warga untuk dijadikan RTH itu.
Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.
Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.