Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, Masih Bisa Menjabat Jika Hukumannya Kurang dari 2 Tahun
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Majalengka, Ahmad Sodikin saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (20/11).
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan yang juga menjabat Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pemkab Majalengka, kini resmi ditahan.
Pascapenahanan itu, jabatan tersebut diambil alih oleh pelaksana harian atau Plh.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Majalengka, Ahmad Sodikin saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (20/11).
Ahmad mengatakan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres, ia telah menetapkan dan mengangkat seorang pelaksana harian kabag ekbang.
"Ini agar tidak terjadi kekosongan jabatan," ujarnya
Ahmad mengatakan, ketika ada seorang aparatir sipil negara (ASN) yang meninggalkan jabatan dalam kurun waktu tertentu, yang bersangkutan harus mengikuti semua aturan terlebih dahulu sampai dengan persidangan.
Nantinya, ketika sudah ada keputusan, persidangan akan ditindaklanjuti sesuai keputusan tersebut.
"Bilamana sudah ada hasil keputusan, dan keputusan itu hasilnya diputuskan (vonis) kurang dari 2 tahun, yang bersangkutan masih bisa kembali bekerja, namun sebaliknya jika di atas 2 tahun, dipastikan tidak dapat kembali menjabat," katanya.
Karena itu Setda Pemkab Majalengka masih menunggu proses hukum terhadap anak bupati Majalengka tersebut sampai ada keputusan hukum tetap. (eki yulianto)