Dosa Oknum Polisi yang Ajak Selingkuh 2 Istri Orang Dibeberkan, Disebut Pernah Tak Nafkahi Istri

Menurut SK, Ipda GT pernah dihukum sebelum kasus perselingkuhan dengan dua wanita terungkap.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jatim
ilustrasi oknum polisi berselingkuh dengan dua istri orang 

TRIBUNJABAR.ID - Dosa perwira polisi berinisial Ipda GT dibeberkan SK (48).

SK merupakan warga Siwalankerto yang mengaku menjadi korban rayuan Ipda GT.

Menurut SK, Ipda GT pernah dihukum sebelum kasus perselingkuhan dengan dua wanita terungkap.

Hukuman yang kini diterima Ipda GT bukanlah kali pertamanya.

Melansir dari Tribun Jatim, SK mengatakan Ipda GT pernah tersandung kasus indisipliner sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Pada tahun 2015, Ipda GT masih menjadi bintara.

Ia dituding tidak menafkahi anak dan istrinya.

Akibatnya, Ipda GT ditahan atas laporan mantan istrinya itu.

"Tahun 2015 pernah ditahan juga itu. Laporannya tidak menafkahi anak istrinya," kata SK yang pernah menjalin hubungan bersama Ipda GT saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/11/2019) malam.

SK yang pernah diajak berselingkuh dengan Ipda GT itu melaporkan oknum polisi itu ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perzinahan dengan nomor laporan STPL/7/X/2019/Provost.

Atas kasus tersebut, SK mengaku pernah didatangi oleh keluarga Ipda GT.

Keluarga Ipda GT meminta agar masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Ipda GT diduga berselingkuh dengan dua perempuan yang merupakan istri orang, yakni SK dan SH.
Ipda GT diduga berselingkuh dengan dua perempuan yang merupakan istri orang, yakni SK dan SH. (Istimewa via TribunJatim.com)

Namun, Ipda Gt sendiri seperti tak ada rasa bersalah.

"Pernah datang ke saya, saya mau saja menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi dia (Ipda GT) malah seolah melunjak, seakan-akan gak bisa dihukum. Yang bersangkutan sendiri yang tidak mau menyelesaikan baik-baik," tambahnya.

Tak hanya itu, SK juga mengalami kerugian karena telah mengeluarkan banyak uang untuk Ipda GT.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved