18 Orang Jadi Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Polisi telah menetapkan 18 tersangka, hingga Sabtu (16/11/2019), terkait kasus bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN- Polisi telah menetapkan 18 tersangka, hingga Sabtu (16/11/2019), terkait kasus bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan.
Saat ini, ke-18 tersangkan tersebut masih diperiksa di Mako Brimob.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, 18 tersangka itu diamankan pasca bom bunuh diri yang menewaskan pelaku, RMN, dan melukai 6 orang lainnya.
"Semuanya tersangka itu," kata Agus Andrianto kepada wartawan, di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (16/11/2019).
Ia mengatakan pengejaran terhadap jaringan kasus bom bunuh diri ini akan terus berlanjut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain mengamankan beberapa orang, polisi mengamankan 1 senjata api dan 2 senjata tajam serta beberapa rangkaian bom yang dibuang di Sicanang, Belawan, berikut juga bahan-bahan yang siap untuk dirakit.
"Nanti secara umum, hasil semua penangkapan akan disampaikan Mabes Polri. Ini hanya informasi awal kepada rekan-rekan supaya ada perkembangan penanganan di Sumut," kata dia.
Sebagaimana diketahui, penelusuran terkait jaringan RMN, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan dibantu tim Densus 88 Mabes Polri, telah menyisir ke beberapa lokasi di Medan, Marelan, Belawan Hamparan Perak hingga Aceh. (Kontributor Medan, Dewantoro)
• Mertua Pembom Bunuh Diri Mapolrestabes Medan Sebut Putrinya Dijebak di Pengajian yang Diduga Sesat
• Beberapa Hari Sebelum Aksi Bom Bunuh Diri, Istri Rabbial Sering Menangis Tersedu-sedu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, 18 Orang Jadi Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kejanggalan-rabbial-pelaku-bom-bunuh-diri.jpg)