Tol Cipali Butuh Pembatas Jalan, untuk Tekan Angka Kecelakaan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) harus memiliki
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) harus memiliki pembatas jalan atau barrier pemisah jalur untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut.
"Pembatas jalan itu harus diinvestasikan untuk ini (mengurangi angka kecelakaan di Cipali)," kata Hery Antasari ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (14/11/2019).
Hery mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengusulkan pemasangan pembatas jalur di Jalan Tol Cipali dalam berbagai kesemoatan rapat ataupun nonformal kepada pengelola jalan tol.
"Dan itu sudah disampikan secara lisan baik melalui media massa atau jalur resmi oleh kami agar dilakukan rekayasa teknis untuk media jalan ini supaya tidak terjadi kejadian serupa. Tapi kita kan cuma mengimbau karena ini ranahnya BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," kata Hery.
Hery menuturkan karakteristik Jalan Tol Cipali berbeda dengan jalan tol lainnya. Permukaan Tol Cipali cenderung bergelombang di beberapa titik dan jalurnya cenderung lurus. Hal tersebut berpotensi mengurangi konsentrasi para pengemudi yang kelelahan.
• Cara Ibadah Berbeda, Ustaz Setempat Kerap Debat dengan DS, Orangtuanya Pun Sudah Pasrah
"Sehingga karakter tol seperti ini harus dilengkapi dengan kelengkapan fasilitas keselamatan jalan yang maksimal dan dengan kejadian yang berulang, yakni kendaraan yang menyebrang dari jalur A ke B," katanya.
Dari peristiwa kecelakaan sebelumnya, katanya, sudah bisa disimpulkan dan tak perlu kajian panjang bahwa pembatas jalan harus dibuat di antara jalur untuk mengurangi kecelakaan di Jalan Tol Cipali.
Mengenai kecelakaan terbaru ini, Hery mengatakan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa Bus Arimbi Jaya Agung yang bernomor polisi B-7188-CGA dan Bus Sinar Jaya yang bernomor polisi B-7949-IS yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 117 pada Kamis (14/11) dini hari, dinyatakan layak jalan.
• Mitsubishi Resmi Luncurkam Xpander Cross Keluaran Terbaru 2019, Ini Spesifikasi dan Harganya
"Dan sesuai dengan hasil pengecekan dan berdasarkan hasil laporan yang masuk ke kami, kendaraannya layak jalan, baik dari sistem kemudi, rem dan lain sebaiknya. Ini dua-dua dinyatakan layak jalan," katanya.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, kata Hery, sesuai dengan standar operasional yang berlaku sudah melakukan sejumlah langkah atau tindakan ke lokasi kejadian.
"Ini kan kategorinya kecelakaan yang menonjol ya, korban jiwa yang muncul ada tujuh orang meninggal, kemudian enam orang luka berat dan 13 orang luka ringan. Saya dengan jajaran sudah melakukan langkah-langkah tindakan ke lapangan. Termasuk dari penguji kelayakan kendaraannya," katanya