Bukan Mantan Napi Korupsi, Penunjukan Ahok sebagai Calon Bos BUMN Dinilai Tak Masalah

Pernyataan Eriko tersebut sekaligus merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Devina Halim
Wakil Sekjen DPP PDI-Perjuangan Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengingatkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukanlah mantan napi korupsi.

Sehingga menurutnya, Ahok pantas diberikan kesempatan untuk memimpim perusahaan di BUMN.

Pernyataan Eriko tersebut sekaligus merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan.

Syarief mengatakan mengangkat pejabat publik harus mempertimbangkan banyak faktor, satu di antaranya yakni behavior atau perilaku.

"Kalau boleh saya ingatkan Pak Ahok itu bukan (mantan) napi berkaitan dengan korupsi atau keuangan, beliau kan berkaitan dengan persoalan masa lalu, agama, SARA begitu, nah ini tentunya ada penjelasan lebih lanjut dari sektor hukumnya," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurut Eriko, sosok Ahok memiliki integritas dan wajar jika diberi kesempatan menjadi bos BUMN.

Namun, ia menilai aturan-aturan yang ada saat ini tidak ada yang menghambat Ahok.

"Kalau saya lihatnya sampai saat ini belum ada hal-hal yang bisa menghambat ini. Karena kenapa? Karena tentu Kementerian BUMN tidak sembarangan memberikan kesempatan itu kalau tidak mempelajari aturan-aturan yang berlaku," ujar Eriko.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan angkat bicara terkait rencana Menteri BUMN Erick Tohir mengajak Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bergabung ke BUMN.

Menurut Syarief dalam mengangkat pejabat banyak kriteria yang harus diperhatikan, yakni integritas dan behavior.

Syarief mencontohkan Komisi Pemilihan Umum yang memperhatikan keinginan masyarakat dalam menyelenggarakan Pemilu.

KPU melarang eks Narapidan koruptor maju sebagai Caleg.

Seharusnya dalam menarik orang bergabung dengan perusahaan negara juga memperhatikan hal hal tersebut.

"Kalau saja Pilkada diberlakukan demikian, itu menjadi contoh bahwa KPU sangat memperhatikan faktor-faktor yang mendapatkan perhatian dari masyarakat," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved