Kemenag Kota Cirebon Terbitkan Kartu Nikah untuk Pasutri Tahun Depan, Ini Fungsinya
Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cirebon akan memberikan kartu nikah mulai tahun depan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cirebon akan memberikan kartu nikah mulai tahun depan.
Kartu nikah itu diberikan sebagai tambahan selain buku nikah yang didapatkan oleh pasangan suami istri.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, H Slamet, mengakui saat ini baru ada satu mesin pencetak kartu nikah yang dimiliki jajarannya.
"Rencananya mesin pencetak itu disimpan di KUA Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," kata Slamet saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Cirebon, Jl Terusan Bima, Kota Cirebon, Rabu (13/11/2019).
• Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan, Humas Polda Jabar: Pengganggu Keamanan adalah Musuh Bersama
Ia mengatakan, pengadaan mesin pencetak kartu nikah itu dilakukan secara bertahap di 5 KUA se-Kota Cirebon.
Nantinya setiap KUA di seluruh kecamatan di Kota Udang itu mempunyai mesin pencetak kartu nikah masing-masing.
"Jadi mulai tahun depan pasutri yang menikah akan mendapat buku nikah dan kartu nikah," ujar Slamet.
Menurut dia, kartu itu dilengkapi barcode dan chip khusus yang memuat semua data pasangan suami istri.
Di antaranya, data diri, data KTP, dan buku nikah pemegang kartu nikah tersebut.
• Inilah Daftar Nama Korban Luka Bom Polrestabes Medan, Warga yang Urus SKCK Turut Jadi Korban