Rabu, 6 Mei 2026

Dari Mesin Cuci hingga Sedan Bentley, Jadi Barang Bukti yang Disimpan di Rupbasan Bandung

Barang bukti dalam perkara pidana sangat penting bagi penyidik untuk pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut,

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sedan Bentley jadi barang bukti kejahatan di Rupbasan Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Barang bukti dalam perkara pidana sangat penting bagi penyidik untuk pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut, selain disimpan di masing-masing penegak hukum, juga disimpan di Rumah Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rubpasan).

Rubpasan Kelas I Bandung, menyimpan berbagai barang rampasan dan sitaan. Tribun menyambangi Rubpasan Kelas I Bandung di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (13/12/2019) siang.

Di sana, berbagai macam barang sitaan ada. Seperti ratusan karung pupuk urea yang disimpan sejak 2011, ratusan tabung gas ukuran 3 kg hingga 25 kg, ratusan jeriken minyak tanah hingga solar tersimpan di gudang barang bukti berbahaya karena mengandung kimia.

Di luar gudang, juga banyak ditemukan barang bukti. Seperti kendaraan roda empat yang catnya sudah berkarat dan disimpan bertahun-tahun. Bahkan, melihat bentuk fisiknya, tampak seperti rongsokan. Tiga unit bus juga jadi barang sitaan dalam kasus penipuan PT Cipaganti.

Di gudang terbuka‎, tampak berbagai macam barang bukti. Peralatan elektronik, mesin cuci, TV, furniture dan beragam alat elektronik lainnya.

Ditolak Rujuk dan Kalah Duel Satu Lawan Satu, JA lalu Keroyok Mantan Kakak Ipar hingga Tewas

Masih di gudang terbuka, tampak ada ratusan motor terparkir dan ditutupi plastik abu. Di sudut lain, berjubel kendaraan roda empat berbagai merek. Itu juga ditutupi plastik.

Mobil Hammer jadi barang bukti di Rubpasan Bandung
Mobil Hammer jadi barang bukti di Rubpasan Bandung (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Diantara kendaraan roda empat yang diparkir, ada dua kendaraan mewah yang menyita perhatian. Yakni mobil merek Hammer dan Bentley. Itu jadi barang sitaan dalam kasus korupsi dana milik PT Elnusa yang disimpan di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

"Itu kasus Elnusa. Sejak 2012 disini. Orangnya sudah divonis bersalah tapi barang sitaanya masih disini," ujar F Yuliono, penanggung jawab gudang terbuka Rubpasan Kelas I Bandung.

‎Yuliono membuka sejumlah mobil yang ditutupi selimut itu. Ada Toyota Fortuner, Avanza, Crv, Mobilio hingga mobil keluaran terbaru. Saat dibuka selimutnya, tampak mobil itu mengkilap. Yuliono juga membuka kap sejumlah mobil. Saat dibuka, kondisi ruang mesin juga tampak bersih.

Menko Perekonomian Angkat Bicara soal Nama Ahok Muncul Jadi Calon Direksi di BUMN

"Semua barang rampasan ini kami yang merawat dan memelihara. Seperti mengelap hingga memanaskan mesin. Uangnya dari negara," ujar Yuliono.

Ia mengatakan, untuk kendaraan roda empat, jumlahnya mencapai 40 unit lebih. Sedangkan roda dua mencapai 300-an unit. Umumnya, barang bukti itu berasal dari berbagai perkara tindak pidana. Baik pencurian hingga tindak pidana korupsi.

"Untuk kendaraan, statusnya ada yang sudah resmi jadi rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan ada juga yang sitaan karena perkaranya masih berjalan di pengadilan," ujarnya.

Kepala Rubpasan Kelas I Bandung Suharno mengatakan pihaknya menampung berbagai barang sitaan dan rampasan oleh penyidik Polri maupun Kejaksaan.

"Barang bukti yang ada disini untuk 497 perkara pidana. Dalam satu perkara, melebihi satu jenis barang bukti. Yang disini ada yang sudah vonis dan ada yang belum termasuk yang Hammer sudah vonis dikembalikan ke pemiliknya tapi pemiliknya belum menerima," katanya.

Barang bukti seperti kendaraan membutuhkan perawatan. Sekalipun itu barang bukti yang sudah jadi milik negara berdasarkan rampasan. Namun, tentu saja itu butuh biaya untuk perawatan.

"Secara keseluruhan dananya minim. Karena minim, kami atur bagaimana kami bisa untuk jaga kualitas dan kuantitasnya. Sejauh ini kendalanya SDM kami terbatas, seperti SDM kami tidak mampu menjangkau perawatan barnag bukti yang punya teknologi tinggi. Makanya bekerja sama dengan mekanik-mekanik di luar," ujar dia.

Bom Bunuh Diri di Medan, Polisi Berlakukan Barier atau Palang Pintu di Gerbang Mapolres Cianjur

Ia juga menyinggung soal barang bukti kendaraan roda empat yang sudah jelek bahkan seperti rongsokan. Diparkir di luar, catnya memudah bahkan beberapa bagian sudah berkarat.

"Ini termasuk diantara 65 perkara yang harus diselesaikan penegak hukum. Nanti dari kejaksaan akan diumumkan. Bahkan barang bukti sejak tahun 2000 umumnya kendaraan, masih ada disini," ujarnya.

Barang bukti kendarana yang sudah terlantar itu, kata dia, merupakan barang bukti yang tidak diketahui perkaranya.

"Bahkan instansi penegak hukum penitipnya pun sudah kehilangan berkas perkaranya. Sama-sama mencari jejak dan pengumuman. Dalam posisi itu, kami tidak serta merta membuang atau menggunakan barang rampasan itu karena kami terikat standar operasedur. Tetap hanya merawat dan memeliharanya," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved