Peserta BPJS Kesehatan Ramai-ramai Turun Kelas setelah Iuran Naik 100 Persen
Ia memutuskan untuk turun kelas karena khawatir tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan yang akan naik pada 2020 mendatang.
TRIBUNJABAR.ID - Peserta BPJS kesehatan ramai-ramai mengajukan turun kelas karena khawatir tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan yang akan naik pada awal 2020 mendatang.
Satu di antaranya adalah Akira Absara yang mendatangi kantor peserta BPJS kesehatan di Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (10/11/2019).
Ia memutuskan untuk turun kelas karena khawatir tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan yang akan naik pada 2020 mendatang.
Akira Absara mengajukan turun kelas BPJS kesehatan dari kelas 2 menjadi kelas 3.
"Kita selaku warga ya cukup keberatan gitu ya, dengan adanya kenaikan 100 persen ini, ya mungkin yang lain juga banyak yang turun kelas seperti saya, gitu," ujar Akira dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Minggu (10/11/2019).
"Dari kelas 2 mau ke kelas 3 sekarang," tambah Akira.
Sebelumnya dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (5/11/2019), warga Medan juga ramai-ramai mendatangai kantor peserta BPJS kesehatan untuk mengajukan turun kelas.
Sebagian besar turun dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3.
Warga menyatakan dengan kenaikan iuran yang mencapai 100 persen mereka tidak akan mampu untuk membayarnya.
Selain itu, dilansir dari kanal YouTube KompasTv, Senin (4/11/2019), warga di Pontianak juga ramai-ramai mendatangai kantor peserta BPJS kesehatan untuk turun kelas.
Sejumlah warga mengaku terpaksa turun kelas dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 karena khawatir tidak mampu membayar iuran yang akan naik pada 2020 mendatang.
Sementara itu, jawaban datang dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, ia berjanji mengupayakan subsidi bagi masyarakat yang menggunakan BPJS kelas 3 agar tidak terbebani dengan naiknya iuran BPJS kesehatan pada 2020 mendatang.
"Yang penting bagaimana caranya rakyat tidak merasa itu naik, kan itu yang penting," tutur Terawan dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Minggu.
"Iuran kan kalau yang kelas 3 itu akan tersubsidi itu kan sama saja dengan tidak merasa bahwa dia naika ya," tambah Terawan.
Diberitakan sebelumnya, menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, subsidi akan diberikan kepada peserta yang belum sanggup membayar besaran iuran pasca kenaikan jumlah iuran.
Pemberian subsidi akan disesuaikan dengan syarat peserta penerima bantuan iuran.
Fadjroel menuturkan, pemerintah telah memberikan subsidi mencapai 40 triliun lebih sepanjang tahun 2019.
Pada tahun 2020 mendatang, pemerintah juga akan menyiapkan subsidi dengan besaran yang hampir sama.
"Tanggapan pemerintah jelas, tegas bahwa sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah mensubsidi hampir 40 triliun lebih," ujar Fadjroel dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Rabu (6/11/2019).
Fajrul, menegaskan, subsidi yang mencapai 40 triliun lebih dipergunakan untuk keperluan 98 juta orang lebih.
"Subsidi hampir 40 triliun lebih untuk keperluan 98 juta orang lebih dengan nilai yang hampir mencapai 40 triliun lebih dan itu dipakai oleh masyarakat," kata Fadjroel.
Fadjroel menjelaskan jika kenaikan terjadi pada kelas satu dan dua, kenaikan pada kelas tiga jumlahnya tidak banyak.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika masyarakat kelas tiga tidak mampu membayar maka bisa memakai subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
"Kalaupun terjadi kenaikan di sini ini kan hanya pada kelas satu dan dua, kemudian yang tiga sedikit tetapi apabila tidak mampu bisa memakai subsidi dari pemerintah," ungkap Fadjroel.
Sebelumnya di laman media sosial di twitter, warganet ramai-ramai mencuit dengan tagar BoikotBPJS.
Hal tersebut terkait dengan kenaikan iuran BPJS pada 2020 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengingatkan kepada masyarakat bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah solusi dalam rangka mendapatkan akses pelayanan.
"Jika diboikot sama saja kita menyetujui untuk menghilangkkan kesempatan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang terbentuk dari gotong royong iuran pesertanya," kata Iqbal pada Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Iqbal mengatakan jika program JKN dan KIS sudah menolong banyak orang dari 2014 hingga 2018.
Pihak BPJS memberikan opsi agar tidak membebani finansial peserta, seperti pilih kelas sesuai kemampuan peserta hingga bisa di-cover pemerintah.
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aplikasi-mudik-bpjs-kesehatan_20180604_214629.jpg)