Sukses Enam Kali Bawa Kabur Mobil Orang, Pemilik Mobil Harus Tahu Modus Penipu Ini
Tiga unit mobil hasil penipuan disita Polsek Bandung Wetan dari pria berinisial Ai (40) warga Jalan Cikutra Kota Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga unit mobil hasil penipuan disita Polsek Bandung Wetan dari pria berinisial Ai (40) warga Jalan Cikutra Kota Bandung dan Sn (46) warga Sragen, Jawa Tengah pada Kamis (7/11/2019).
Ai dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dan Sn dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan.
"AI ditangkap di kawasan Kebonkalapa, Kota Bandung pada 2 November 2019. Sedangkan Sn ditangkap di Sragen pada Kamis (7/11) bersamaan dengan penyitaan mobil," ujar Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono di kantornya Jalan Cihapit, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat empat laporan kehilangan mobil karena dengan modus penipuan pada 24 Juli 2018 di Jalan Merdeka. Berlanjut pada 25 Juli di Jalan Cihampelas.
Kemudian, kasus ketiga pada 8 Oktober di Jalan Ir H Djuanda Bandung serta kasus ke empat pada 28 Oktober, masih di Kota Bandung.
• Pengemudi Ojek Online di Indramayu Tewas di Ruang Tamu Rumahnya, Ada Darah di Dekat Kepalanya
"Modus operandi tersangka AI, menipu korban untuk mendapatkan mobil. Setelah berhasil, mobil dijual ke tersangka Sn, warga Sragen. Sn ini penadah," ujar Budi.
Adapun tiga unit mobil yang disita yakni sedan Honda Accord, Daihatsu Calya dan Toyota Avanza Hitam. Budi menerangkan salah satu modus tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Seperti pada kasus terakhir, 26 Oktober 2019 pukul 03.45 dini hari. Tersangka memesan taksi online kepada korban Budi Purnomo dari Semarang menuju Solo. Sampai di Solo, tersangka meminta diantar ke Bandung secara offline. Pelaku menjanjikan korban akan dibayar sebesar Rp 1,3 juta.
Setelah tiba di Bandung, pelaku meminjam kendaraan korban dengan menjaminkan kendaraan Honda Accord dengan alasan akan menjemput pacarnya karena mobilnya yang sedang diparkir terhalang kendaraan lain.
• Naturalisasi Bek Persib Fabiano Beltrame Dikritik karena Usia, Ini Pembelaan Ketum PSSI Iwan Bule
"Namun ditunggu sampai beberapa jam, pelaku tidak datang dan nomor telepon selulernya pun mati. Akibat kejadian tersebut korban Budi Purnomo mengalami rugian Rp110.000.000," tutur Kapolsek.
Dari hasil penyidikan pada tersangka, diketahui bahwa mobil curian dengan modus penipuan ini dijual pada penadah berinisial Sn asal Jawa Tengah. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Bandung Wetan. Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka AI mengaku telah enam kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi sama," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-hasil-penipuan-yang-disita-polisi.jpg)