Jeremy Thomas Dilaporkan atas Dugaan Sengketa Lahan, Pelapor Sebut Dia Tak Punya untuk Pelesiran

Sebelumnya, Patrick yang merupakan warga negara Australia melaporkan Jeremy Thomas atas dugaan sengketa lahan.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jeremy Thomas saat tiba di Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukumnya, Selasa (15/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -Pelapor Jeremy Thomas, Alexander Patrick curiga uang yang digunakan Jeremy untuk plesiran adalah uang hasil penipuan.

Sebelumnya, Patrick yang merupakan warga negara Australia melaporkan Jeremy Thomas atas dugaan sengketa lahan.

“Nggak mungkin Jeremy punya uang sebanyak itu dapat dari mana, kan dia tidak ada uang,” katanya dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Patrick mengungkap, menurutnya Jeremy tak memiliki uang dengan nominal milyaran.

Namun, setelah kasus ini bergulir, Jeremy tiba-tiba mengantongi uang milyaran dan plesiran bersama keluarga.

“Tiba-tiba dia ke London, ajak keluarga. dimana dia dapat uang, he doesn't get that money from the street. everybody know of that,” katanya.

Alexander Patrick dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Alexander Patrick dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Pengacara Patrick, Ida Bagus menyebut kliennya merugi sebesar 45 milyar dari kasus penipuan ini.

Mulanya, kasus berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Setelah berkas perkara kasus penipuan jual beli villa Jeremy Thomas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, kasus pun siap disidangkan.

Jeremy kini telah berstatus tahanan kota sejak tanggal 22 Oktober 2019.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved