Gemar Nonton Film Porno, Pria di Jakarta Cabuli 4 Bocah, Modus Ajak Jalan-jalan dan Berenang
Kepada orang tuanya, AF mengeluhkan rasa sakit pada bagian anus. Kemudian setelah diperiksa di rumah sakit, didapati bahwa AF adalah korban pencabulan

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pencabulan empat anak di bawah umur terungkap berawal dari laporan salah satu orang tua korban, AF (9).
Kepada orang tuanya, AF mengeluhkan rasa sakit pada bagian anus. Kemudian setelah diperiksa di rumah sakit, didapati bahwa AF adalah korban pencabulan.
Mengetahui hal itu, orang tua AF melapor ke polisi.
Kini pelaku bernama Susmanto (52) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Dilaporkan juga, Susmanto telah mencabuli sebanyak empat bocah.
"Atas laporan tersebut, Susmanto kemudian ditangkap di tempat dia bekerja di kantor ekspedisi Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).
• Tak Kuat Tahan Nafsu, Pemuda di Tulang Bawang Nekat Cabuli Tetangga yang Sedang Jemur Baju
Susatyo menjelaskan, modus pelaku dengan mengajak para korbannya jalan-jalan semisal berenang.
Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Salah satunya dilakukan di ruangan di kantornya.
"Setelah korban ini ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Susatyo.
Pelaku mengaku kerap menonton film porno hingga melampiaskan nafsu bejatnya ke bocah.
"Seringnya cerita masalah BF (film porno)," kata Susmanto di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Sumanto mengaku, saat beraksi, dirinya mengajak korban jalan-jalan seperti berenang. Biasanya, dia beraksi setelah gajian.
• Bejat, Guru SD Berstatus ASN di OKI Cabuli 9 Siswi, Modus Beri Nilai Bagus dan Diajak ke Gudang
Susmanto ditangkap pada Minggu (3/11/2019) pagi, saat dia sedang bekerja.
Susatyo mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak. Tiga korban lain, yakni FL (9), FN (9), dan FS (9).
Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
• Diajak Mabuk Obat Batuk, Gadis di Tasikmalaya Dicabuli Tiga Temannya
Guru SMP Ini Sukses Kelabui Rekan-rekannya, di Sekolah Rajin Ternyata Predator Sudah Cabuli 18 Siswa |
![]() |
---|
Kakek 72 Tahun di Dompu Kepergok Cabuli Nenek 87 Tahun, Sempat Cekcok dengan Saksi Sebelum Kabur |
![]() |
---|
Memilukan, Gadis di Lampung Dicabuli Pacar yang Dikenal di Facebook dan 2 Pemuda Lain |
![]() |
---|
Sakit Hati dengan Istri, Pria di Jakarta Ini Tega Lampiaskan dengan Cara Cabuli Anak Tiri |
![]() |
---|
Sakit Hati dengan Istri, Pria di Jakarta Ini Tega Lampiaskan dengan Cara Cabuli Anak Tiri |
![]() |
---|