Tergiur Beli Mobil dengan Harga Setengahnya, 1.342 Orang Tertipu Beli Mobil, 408 Tertipu Beli Motor

Korban dugaan penipuan penggelapan ‎program Aku Mobil dari PT Aku Digital mencapai ribuan. Sejak pekan lalu

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sejumlah korban dugaan penipuan mobil murah dari PT Aku Digital atau Aku Mobil, berkumpul di Taman Vanda Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (5/11/20-19) atau di depan Mapolrestabes Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korban dugaan penipuan penggelapan ‎program Aku Mobil dari PT Aku Digital mencapai ribuan. Sejak pekan lalu, Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menerima pengaduan dari mereka.

"Hingga saat ini korban dari yang sudah menyerahkan uang untuk mobil sebanyak 1.342 orang dan yang menyerahkan untuk motor sebanyak 408 orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kamis (7/11).

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31). Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Jabar Juara 2 Jumlah Pengangguran, Bikin Miris Anggota DPRD Jabar

‎Penetapan tersangka Bryan berdasarkan tiga laporan polisi atau dari korban. Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita aset bergerak dari tersangka seperti tujuh unit roda empat, empat motor besar hingga furniture. ‎Aset itu dibeli menggunakan dana konsumen.

Sejauh ini, para korban menginginkan uang kembali. Hanya saja, kata Rifai, pengembalian uang mereka harus lewat putusan pengadilan.

Terlebih lagi, Bryan ditetapkan tersangka Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dan pasal pencucian uang.

"Kalaupun as‎et yang disita itu kan untuk barang bukti. Untuk pengembalian uang korban, putusan pengadilan," ujar Rifai.

Viral, Emak-emak Serang Pria yang Minta Ganti Rugi karena Ditabrak, Netter: Perempuan Selalu Benar

Pernyataannya relevan dikaitkan dengan kasus penipuan penggelapan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang menjerat Aom Juang Wibowo.

Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, menghukum Aom dengan pidana penjara dua tahun. Aset yang dibeli dari uang jemaah umrah digunakan untuk kepentingan pribadi disita dan dikembalikan lagi untuk jemaah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved