Bawaslu Pantau Petahana yang Maju pada Pilkada Serentak 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat segera membentuk tim pengawasan isu khusus

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Syarif Abdussalam
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat segera membentuk tim pengawasan isu khusus, sejenis satuan tugas dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak di delapan kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2020.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah, mengatakan satgas ini akan mengawasi potensi politik uang, pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal politik, dan pengawasan netralitas ASN, yang rentan terjadi pada setiap pemilu. Hal ini didasarkan pada pengalaman dan sejumlah kajian.

Mulai dari dalam tahap pencalonan, katanya, pihaknya mengimbau seluruh partai politik dan peserta pilkada untuk mengikuti kaidah aturan hukum pemilu yang berlalu. Termasuk, katanya, dalam pencalonan yang muncul kerawanan potensi transaksional dalam aspek kandidasi atau jual beli suara. Hal seperti inilah yang akan mulai dicermati satgas tersebut.

"Potensi yang muncul ada dengan istilah uang tiket, uang perahu, dan lain sebagainya. Dan ini, kalau terjadi dan terbukti pasangan calon melakukan hal semacam itu, maka calon tersebut bisa digugurkan kepesertaan sebagai kandidat calon pilkada," kata Abdullah di sela kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum 2019 di Bandung, Kamis (7/11/2019).

Cara Gampang Tolak Undangan Masuk Grup WhatsApp, Ini Langkah-langkahnya

Hal lain yang akan dicermati satgas ini berdasarkan pengalaman proses pemilu legislatif dan pilpres lalu, katanya, adalah pengawasan potensi elit lokal yang menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik.

"Imbauan kita, misalkan ada juga dari petahana maju lagi, jangan sampai public resources atau APBD dipakai sebagai modal politik. lalu juga jangan sampai ada politisasi birokrasi. Yang umum terjadi menjelang pemilukada adalah rotasi mutasi yang bernuansa politik untuk pemenangan," katanya.

Dalam peraturan, katanya, tidak boleh ada rotasi enam bulan sebelum pilkada. Kalaupun ada, ujarnya, maka menjadi bagian domain Bawaslu untuk melakukan pengawalan.

Abdullah mengatakan pihaknya pun belajar dari kasus-kasus yang melibatkan ASN saat pemilu lalu, yakni mencermati gangguan netralitas ASN saat pemilu. Hal ini, katanya, menjadi salah satu prioritas bawaslu dengan memfokuskan sisi pengawasan terhadap pejabat daerah yang maju dalam pilkada.

"Jangan sampai karena mereka punya akses ke resources, bisa menggunakan resources daerah yang sampai birokrasi dipakai sebagai mesin politik pemenangan. Lalu juga program-program pemerintah dan APBD, resources juga jangan sampai menjadi alat pemenangan," katanya.

Perempuan Penjaga Warung Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Jasadnya Sudah Dikerubungi Serangga

Yang menjadi polemik, katanya, adalah Kemendagri yang kini membolehkan ASN yang maju dalam Pilkada tanpa perlu cuti. Dengan demikian, pengawasan terhadap pihak yang maju dari ASN ini harus ditingkatkan, jangan sampai menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk pemenangan.

"Itulah kenapa ada norma, soal pentingnya mereka mundur dari jabatan, melepaskan jabatan, jika ikut pemilu. Agar pengaruh kekuasaan itu tidak memainkan peran dalam proses kontestasi elektoralnya. Nah ini diharapkan akan lebih objektif kalau mereka melepaskan diri dari jabatan jabatan, baru mengikuti kontestasi pemilu," katanya.

Pada pemilu terakhir, katanya, Bawaslu banyak melakukan tindakan, di antaranya 16 perkara yang sudah inkrah sampai putusan di pengadilan. 16 kasus ini terkait politik uang yang implikasinya membatalkan keterpilihan kandidat, seperti di Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Indramayu.

Pada Pilpres dan Pileg 2019, katanya, Bawaslu Jawa Barat menerima sejumlah 942 perkara. Total tersebut terklasifikasi menjadi pelanggaran administratif sekitar 530 pelanggaran, sisanya menyangkut pidana, kode etik, dan yang diteruskan ke instansi lain karena tidak masuk dalam zona regulasi Undang-Undang Pemilu, yakni seperti yang berkaitan dengan pelanggaran ASN.

Mau Makan Siang tapi Bingung? Nih Rekomendasi 3 Kuliner Bandung yang Cocok untuk Makan Siang

Bawaslu Jawa Barat termasuk juga menyelesaikan 24 sengketa administrasi yang berkaitan dengan proses rekapitulasi proses pemilu dan peserta pemilu tidak puas terhadap mekanisme administrasi.

Delapan Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2020, yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved