Pemkab KBB Minta Pemkot Bandung Tunjukan Bukti Pembayaran KDN Ritase Pembuangan Sampah ke Sarimukti
Pemkab KBB minta Pemkot Bandung tunjukan bukti pembayaran KDN ritase pembuangan sampah ke Sarimukti. Pemkot klaim sudah bayar, KBB bilang belum.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat meminta Pemkot Bandung memperlihatkan bukti pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Kepala UPT Kebersihan DLH Bandung Barat, Rudi Huntati, mengatakan pengakuan dari Kota Bandung sudah membayar ke warga harus ada buktinya.
Berdasarkan klarifikasi ke tokoh masyarakat dan kepala desa tidak ada pembayaran KDN.
"Jadi kalau (Kota Bandung) sudah membayar, tolong bukti pembayarannya harus diperlihatkan supaya ini menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Rudi Huntati kepada Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (3/11/2019).
Rudi mengaku sudah menanyakan ke warga yang terdampak pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yakni di Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala.
"Berdasarkan pengakuan kepala desa di sana, warga tidak pernah menerima pembayaran kompensasi KDN dari Kota Bandung," kata Rudi.
Masalah pembayaran KDN ini terjadi ketika UPT Kebersihan masih di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, kemudian pada 2019 UPT Kebersihan berada di bawah DLH.
Dalam masalah ini, ucap Rudi, truk sampah Kota Bandung yang masuk ke Cipatat keluarnya melalui Cipeundeuy dan Cikalongwetan.
Namun karena terlalu jauh, truk balik lagi ke Cipatat sehingga ada efisiensi bahan bakar minyak sekitar Rp 35 ribu sekali jalan.
"Kalau lewat Cipeundeuy jarak tempuhnya cukup jauh sehingga biaya operasionalnya cukup tinggi. Makanya berdasarkan kesepakatan, diizinkan untuk arus balik dengan membayar Rp 15 ribu untuk kompensasi ritase ke warga yang terdampak di tiga desa itu," katanya.
Menurut Rudi, adanya arus balik bagi truk sampah Kota Bandung tersebut biaya operasionalnya bisa lebih rendah dan jarak serta waktu yang ditempuh bisa lebih efisien.
Permasalahan pembayaran KDN ritase pembuangan sampah itu juga bisa berdampak pada gagalnya Bandung Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Untuk mendapatkan penghargaan WTP, semua permasalahan keuangan termasuk pembayaran KDN harus segera diselesaikan.
"Makanya ini dipermasalahkan Komisi III DPRD Bandung Barat. Kalau gagal mendapatkan WTP itu pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan masalah itu (keuangan)," ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah KDN ini, Pemkab Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar untuk melakukan audiensi dengan Pemkot Bandung.