Catat! Begini Cara Daftar, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK via Online, Pelamar CPNS 2019 Wajib Tahu
Tahun ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2019. Meski syarat SKCK bisa disusul, tak ada salahnya untuk menyiapkannya.
Begini cara daftar, syarat, dan biaya pembuatan SKCK via online, pelamar CPNS 2019 wajib tahu.
TRIBUNJABAR.ID - Tahun ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2019.
Meski syarat SKCK bisa disusul, tak ada salahnya untuk menyiapkannya terlebih dahulu.
Perlu diketahui, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Kini, pengajuan permohonan pembuatan SKCK pun bisa via online.
• Buat SIM dan SKCK di Polres Cirebon Kota Tidak Perlu Antre, Cukup Download Aplikasi Ciko Smart
Pendaftaran SKCK Online
Pertama, Anda wajib mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
Kabar Baik Buat Bobotoh, Pemain Andalan Persib Ini Resmi Perpanjang Kontrak |
![]() |
---|
Pemain Incaran Persib Terungkap, Robert Alberts Sebut Satu Nama, Bilang Si Pemain Juga Ingin Gabung |
![]() |
---|
Robert Sudah Berikan Nama Pemain Incaran Persib ke Manajemen, Ada Nama Lilipaly & Pellu? Ini Katanya |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal, Ini Postingan Terakhir Istri Teddy Syah Itu di Medsos, Banjir Ucapan Duka |
![]() |
---|
Bupati Cantik Ini Masuk Bursa Calon Gubernur Jabar, Gantikan Ridwan Kamil, Ini Komentar Sang Bupati |
![]() |
---|