Aksi Tak Terpuji Bobotoh Datangkan Denda Rp 150 Juta
Aksi tak terpuji bobotoh itu terjadi ketika Persib Bandung menjamu Persija Jakarta pada laga pekan ke-25 Liga 1 2019.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tren positif Persib Bandung tercoreng. Komite Disiplin PSSI menjatuhkan denda kepada tim asuhan Robert Alberts sebesar Rp 150 juta berdasarkan hasil sidang yang dilakukan Kamis (31/10/2019).
Ada delapan keputusan yang dikeluarkan Komdis PSSI, yang satu di antaranya ditujukan kepada Persib Bandung. Denda Rp 150 juta itu karena pendukungnya melakukan pelanggaran berupa bernyanyi dengan kalimat tak patut, penyalaan flare dan smoke bomb (pengulangan).
Aksi tak terpuji bobotoh itu terjadi ketika Persib Bandung menjamu Persija Jakarta pada laga pekan ke-25 Liga 1 2019. Padahal, pertandingan yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (28/10/2019), itu dimenangkan Maung Bandung dengan skor 2-0.
Tanpa diperkuat Esteban Vizcarra yang absen karena akumulasi kartu kuning, Persib Bandung membobol gawang Andritany Ardhiyasa di babak kedua.
Frets Butuan menjebol gawang tim Macan Kemayoran di menit 52. Melewati Novri Setiawan di kanan pertahanan lawan, Frets melepaskan tembakan terarah yang membuat Andritany Ardhiyasa terkejut dan gagal mengadangnya. Itu merupakan gol perdananya untuk Persib Bandung.
Gol kedua disumbangkan Ezechiel N'Douassel di menit 59.
Gol ini juga diawali memanfaatkan kelemahan Novri Setiawan. Ardi Idrus yang merangsek mampu melewati adangan Novri. Sebelum bola keluar lapangan, pemain berposisi bek sayap kanan itu mengirimkannya ke depan gawang Persija Jakarta. Ezechiel N'Douassel yang tak terkawal langsung menyambar menjadi gol ketujuhnya untuk Maung Bandung musim ini.
Sebenarnya, Ezechiel N'Douassel berpeluang menambah gol melalui titik penalti di menit 84. Sayang, bola tendangannya melambung ke atas mistar.
Pertandingan kandang rasa tandang itu sebenarnya tak berjalan mulus. Panitia melalui pelantang beberapa kali mengingatkan bobotoh agar tak menyanyikan nada-nada rasis. Laga pun sempat dihentikan.
Dan, akibatnya, Komdis PSSI memaksa manajemen Persib Bandung merogoh kocek. Ini bukan pertama kali Persib Bandung harus membayar denda akibat aksi bobotoh. (*)
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Kamis 31 Oktober 2019
1. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000
2. Persija Jakarta
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000
3. Kalteng Putra
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Moch Zaenuri
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan
5. Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000