Jaksa KPK Sebut Rano Karno Terima Duit Rp 700 Juta dari Terdakwa Wawan, Korupsi Alat Kesehatan
Nama politikus PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut dalam surat dakwaan untuk Komisaris Utama PT Balipasific
TRIBUNJABAR.ID - Nama politikus PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut dalam surat dakwaan untuk Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta. Pada saat menerima uang itu, pria yang akrab dipanggil Bang Doel itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
"(Tubagus Chaeri Wardana,-red) mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," kata Budi Nugraha, selaku JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
• UU KPK Baru Sudah Diberlakukan, Ini 4 Orang Pertama yang Dicekal, 3 di Antaranya Pejabat Asal Jabar
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kesehatan tersebut. Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya. Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
"Selanjutnya antara bulan Juni 2012 sampai Agustus 2013, sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni tersebut juga dipergunakan untuk kepada beberapa pihak lain, Djadja Buddy Suhardja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survei mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing, China, yang seluruhnya Rp 1,6 miliar," kata jaksa.
• SAH, Persebaya Surabaya Tunjuk Aji Santoso Gantikan Wolfgang Pikal