Sudah Ditahan, Pria yang Biasa Disapa Luke Ini Harus Hadapi Dua Kasus Baru, Laporannya Ada di Polisi
Belum laporan penggelapan uang itu tuntas ditangani Polisi, Luke kembali dilaporkan terkait kasus penipuan dan pemalsuan ke Mapolrestabes Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Setelah ditahan karena kasus pemalsuan surat, pria berinisial Lrs (40) alias Luke kemudian dilaporkan kembali karena kasus penggelapan uang hotel di Jalan LLRE Martadinata, Bandung.
Belum laporan penggelapan uang itu tuntas ditangani Polisi, Luke kembali dilaporkan terkait kasus penipuan dan pemalsuan oleh Dian Novina (43) ke Mapolrestabes Bandung, Rabu (30/10/2019).
Dian datang ke Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi penasehat hukumnya.
Dia melaporkan Luke terkait pemberian surat tanah seluas 2,1 hektare di Gunung Batu, Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
"Jadi saya diberikan surat-surat tanah yang jak hak saya oleh Luke, tetapi setelah saya telusuri ternyata surat-surat tanah tersebut palsu. Bahkan masih sengketa," kata Dian di lobi Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kata perempuan berkerudung itu, surat-surat tanah tersebut ternyata bukan milik mendiang suaminya, M Willy Suganda. Diketahui bahwa Dian merupakan ibu tiri dari Luke.
"Saat saya cek ternyata tanah yang di Gunung Batu itu dihuni 700 kepala keluarga," ujar Dian.
Menurutnya, sejak suaminya meninggal, meninggalkan sejumlah warisan.
Salah satunya, hotel di Jalan LLRE Martadinata, rumah di Jalan Setiabudi, Lembang dan aset lainnya.
"Surat tanah itu bagian dari hak saya peninggalan suami," ujar Dian.
Ia mengaku sudah menagih surat-surat tersebut ke Luke dengan berbagai cara, namun tak kunjung berhasil.
"Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara," katanya.
Kuasa Hukum dari Dian Novina, Sri Suharyono menambahkan laporan tersebut tercatat dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES.
Laporan itu didasari berbagai hal, satu di antaranya kesepakatan bersama pada 2012.
"Jadi dalam surat kesepakatan tersebut, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dan tanah Cicendo seluas 2,1 hektare, di sebelah apartemen Gateway Pasteur yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Tetapi ternyata tanah dan sertifikat tersebut adalah palsu," katanya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Saat ini, penyelidik sedang mempelajari laporan tersebut.
"Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu, yang tercatat dalam pasal 266 KUH Pidana," katanya.
Pekan lalu, Luke dilaporkan Eddy S Germania ke Satreskrim Polrestabes Bandung karena dugaan penggelapan uang Rp 2 miliar terkait sewa hotel.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/halaman-depan-markas-polrestabes-bandung_20170127_132430.jpg)