Disnakertrans Kota Cirebon Prediksi Kenaikan UMK 2020 Capai 8 Persen
Kepala Disnakertrans Agus Sukmanjaya mengatakan rapat pembahasan UMK 2020 dilakukan bersama Depeko dan instansi terkait lainnya pada pekan depan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK 2020 Kota Cirebon yang dilakukan jajarannya.
"Itu simulasi awal yang kami buat untuk gambaran rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," ujar Agus Sukmanjaya saat ditemui di Disnakertrans Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2019).
Ia mengatakan, rencananya rapat pembahasan UMK 2020 dilakukan bersama Depeko dan instansi terkait lainnya pada pekan depan.
Agus mengakui setiap tahun, UMK mengalami kenaikan karena mengikuti besaran inflasi dan PDB di Kota Cirebon.
• UMK Kabupaten Indramayu Menjadi yang Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning, Ini Angkanya
• Hasil Produknya Bagus tapi Perajin Perahu di Purwakarta Belum Terdata, Padahal Penting untuk UMKM
Selain itu, prediksi besaran kenaikan UMK 2020 tersebut juga sama seperti tahun lalu, yakni 8,03 persen.
"Besaran kenaikan itu belum final, hanya acuan kami untuk rapat pekan depan," kata Agus Sukmanjaya.
Namun, dari hasil simulasi tersebut besar kemungkinan kenaikan UMK 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.
Agus menegaskan finalisasi kenaikan UMK 2020 baru akan ditentukan dalam rapat bersama nanti.
"Dalam rapat nanti faktor penentunya bukan hanya hasil simulasi, tapibada pertimbangan forum juga untuk menentukan kenaikan UMK," ujar Agus Sukmanjaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-panitia-hut-ke-74-ri-dan-hut-ke-650-kota-cirebon-agus-sukmanjaya.jpg)