VIDEO Polda Jabar Selamatkan 9 Satwa dari Jual Beli Satwa yang Dilindungi
Terlapor diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan yang diselamatkan ialah enam ekor jenis Lutung, dua
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menyelamatkan sembilan ekor hewan yang dilindungi dari tangan Dede Nurdin (29) di Dusub Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan yang diselamatkan ialah enam ekor jenis Lutung, dua ekor jenis Surili, dan seekor Owa.
"Minggu 27 Oktober 2019 sekira pukul 15.10 WIB, petugas Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Dari lokasi, pihak Kepolisian menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungu yang dilakukan okeh Dede," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Senin (28/10/2019).
• Peluang Gibran Rakabuming Jadi Calon Wali Kota Solo Masih Terbuka, Ini Kata Puan
Dari sembilan satwa tersebut, Dede mendapat uang senilai Rp 1.2 juta dari enam ekor Lutung, Rp 600 ribu dari dua ekor Surili, dan Rp 2 juta dari seekor Owa.
Kepada polisi, Deden mengaku bahwa satwa-satwa tersebut disimpan dalam kandang yang ada di rumahkontrakannya.
Satwa tersebut disimpan di kontrakannya sejak Oktober 2019.
Satwa yang disimpan tersebut disimpan oleh Dede tanpa memiliki surat izin dari instansi yang berwenang.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

• BREAKING NEWS, SMAN 10 Bandung Diserang Sekelompok Remaja Bermotor, Pintu Gerbang Jebol
Menurut pengakuan terlapor, ia sudah mempraktikan jual beli satwa yang dilindungi sejak dua bulan lalu.
Beberapa satwa diperoleh langsung dari pemburu dan ada yang diperoleh dari wilayah Bogor.
Dalam konferensi pers, Polda Jabar memperlihatkan satwa tersebut.
Terlihat satwa tersebut dalam kondisi kurang stabil. Satu di antara delapan satwa yang dipajang terlihat terluka pada bagian kakinya.
Agar kondisi satwa membaik dan mengurangi stres terhadap satwa, pihak kepolisian berkerjasama dengan pihak berwenang melakukan karantina terhadap satwa tersebut.
• Cetak Kekalahan Terbesar Sepanjang Sejarah, Southamphton Rayakan dengan Beramal
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polda Jabar Selamatkan 9 Satwa dari Jual Beli Satwa yang Dilindungi, Pelaku Sudah 2 Bulan Praktik, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/28/polda-jabar-selamatkan-9-satwa-dari-jual-beli-satwa-yang-dilindungi-pelaku-sudah-2-bulan-praktik.
Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: Theofilus Richard
Video Production: Wahyudi Utomo
Terungkap Ada 34 Ketua DPC Hadiri KLB Partai Demokrat di Medan, AHY Sebut Mereka Sudah Di-Plt kan |
![]() |
---|
Warga Kaget Temukan Ular Raksasa di Dekat Pemakaman, Ternyata Patung tapi Pembuat Tak Diketahui |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, BARU SAJA GEMPA BUMI 5,8 SR Guncang Mentawai Sumbar, BMKG Langsung Beri Peringatan |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Cianjur: Ajakannya Cukup Menggiurkan, Tapi Saya Kutuk Siapa Pun yang Hadir di KLB |
![]() |
---|
Peraturan Sekolah di Jepang, Celana Dalam Siswi SMP Harus Berwarna Putih, Ada Guru yang Mengecek |
![]() |
---|