Minggu, 12 April 2026

Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Toko Pakaian, Begini Modus Operandinya

Polres Majalengka meringkus komplotan maling yang membobol toko pakaian, Rabu (23/10/2019).

Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Polres Majalengka gelar konferensi pers, Selasa (29/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka meringkus komplotan maling yang membobol toko pakaian, Rabu (23/10/2019).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan komplotan ini menggasak tiga buah karung yang berisi pakaian berbagai jenis dan merk.

"Kejadian pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 05.40 WIB di Blok Cipeucang, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Mariyono, Selasa (29/10/2019).

Menurut Kapolres, para pelaku yang  diamankan 5 orang dengan satu orang warga asli Majalengka.

Sedangkan, 4 pelaku lainnya berasal dari Bekasi dan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

"Berjumlah 5 orang, ada 1 orang asli Majalengka yaitu inisial (NN). Sedangkan, 4 orang lainnya berinisial (ZA), (US), (SP), dan (SA) dari Bekasi," ucap dia.

BREAKING NEWS, Waspadai Jajanan di Sekolah, 28 Murid SD dan TK di Sukanagara Cianjur Keracunan

Kapolres menjelaskan, modus pencurian ini memotong kunci gembok kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil pakaian.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah gunting raja berwarna merah yang digunakan para pelaku untuk membobol kunci gembok toko.

"Ada juga 3 karung berisikan pakaian berbagai jenis dan merk sebagai hasil dari pencurian, 1 lembar STNK beserta 1 kunci kontak kendaraan berjenis mobil Daihatsu Terios yang diperuntukkan para pelaku dalam menjalankan operasinya," kata Kapolres.

Dua Rumah di Singaparna Ludes Jadi Abu, Seorang Penghuni Tewas di Lokasi Kejadian

"Para Pelaku berhasil kita amankan dari lima pelaku empat di antaranya kita hujani mereka dengan timah panas karena mencoba untuk kabur dan melarikan diri pada saat penangkapan, sementara itu atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal kurungungan 7 tahun penjara," kata AKBP Mariyono.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved