Kisah Sedih Pekerja Migran Asal Cianjur di Arab Saudi, Wajah Berdarah dan 5 Tahun Gaji Belum Dibayar

Satu lagi kisah sedih dialami pekerja migran Indonesia asal Cianjur, Eti binti Udung Nosim (46) asal Kampung Cicantu

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
istimewa
Pekerja migran asal Cianjur, Eti binti Udung Nosim dan keluarganya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satu lagi kisah sedih dialami pekerja migran Indonesia asal Cianjur, Eti binti Udung Nosim (46) asal Kampung Cicantu Babakan, RT 03/06, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Sepulang bekerja di Timur Tengah ia mengaku sering dianiaya dan tidak dibayar gaji selama 5 tahun oleh majikannya.

Ibu yang mempunyai empat orang anak ini menceritakan, ia berangkat menjadi PRT ke negara Jeddah Saudi Arabia pada tahun 2010 melalui PT Rahmat Jasa Safira.

Perusahaan tersebut berada di Batu Ampar Jakarta. Ia mengaku bisa pulang ke tanah air pada 2017.

"Saya hanya membawa 2 tahun gaji yang 5 tahun tidak dibayar," ujar Eti saat melapor ke kantor DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur.

Ia mengatakan, bekerja di rumah Hamid Abdurahman Alharbi selama 7 tahun dengan gaji perbulannya 800 Riyal Arab Saudi.

SEDANG TAYANG, LIVE STREAMING TV ONLINE Persib Bandung vs Persija Jakarta, Berebut Ciptakan Goool

Ia memperkirakan total gaji yang belum dibayar mencapai Rp 177.600.000. Selain gaji belum dibayar, kata Eti, ia juga kerap mendapat pukulan jika meminta pulang ke indonesia.

"Sering dipukul bahkan muka pernah berdarah,"katanya.

Eti mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya ia pernah dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mrngurus perpanjangan surat-surat dan mengurus kepulangan.

"Padahal majikan dulu berjanji saat di KJRI mau mengirimkan gaji yang 5 tahun. Tapi sampai sekarang tidak terbukti," katanya.

Dia berharap kepada pemerintah terutama KJRI Jeddah agar bisa memfasilitasi atas tuntutan gaji yang 5 tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu.

"Saya berharap sekali KJRI Jeddah bisa membantu menuntut Hamid Abdurahman Alharbi untuk secepatnya mengirmkan uang gaji," ujarnya.

Dedi Mulyadi Pimpin Puluhan Ribu Warga Bersihkan DAS Cilamaya, Begini Solusinya Soal Kebersihan

Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. Pasalnya itu merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu hak PMI.

"Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama 5 tahun," kata Rahman.

Ia mengatakan, tuntutan akan mengacu pada undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia disitu tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.

"Makanya kami akan terus perjuangkan. Apalagi kasian itu hasil keringat wajib dibayar," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved