Divonis 18 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Curhat Keguguran, Ditinggal Suami, dan Merasa Dijebak

Seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Siti Artia Sari (38), dengan berat hati menerima vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ka

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya Natasha Harsono meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) setelah mendengarkan vonis dari hakim. Siti akhirnya divonis 18 tahun penjara dan Natasha dihukum 15 tahun penjara. 

Aku hanya ingin Edmon diproses hukum, biar gak ada lagi korban seperti saya. Aku menemukan rincian di diaryku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon.

Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari).

Negatif Narkoba, Vicky Nitinegoro Akhirnya Dibebaskan, Kejadiannya Sama Seperti 10 Tahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, pada 5 Mei 2019. Dari tangan Siti dan Natasha, tim BNNP Jatim menyita 4 kilogram narkoba jenis sabu.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Polisi Tangkap Artis Sinetron Vicky Nitinegoro, Diduga karena Narkoba,

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved