Zaskia Sungkar Curhat Biasa Difitnah, Shireen Sungkar Doakan Sang Kakak yang Diledek Tak Punya Anak

Berbagai masalah yang menimpanya membuat Zaskia Sungkar menjadi lebih belajar mengenai kehidupan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@zaskiasungkar15/@shireensungkar)
Shireen Sungkar semangati Zaskia Sungkar yang suaminya tengah tertimpa masalah 

"Ditemukan aliran dana setiap bulannya ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya degan operasional perusahaan, tanpa seizin Medina Zein selaku pemegang saham dan komisaris," Lukman

Temuan awal, disebut aliran dana itu nilainya ditaksir hampir Rp 2 miliar.

"Ditaksir temuan awal 1,95 juta, hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening atas nama Irwansyah," katanya.

Selain itu, Medina Zein pun menyebut, aliran dana juga mengalir ke perusahaan lain milik Irwansyah yang tak berkaitan dengan Bandung Makuta.

"Ternyata kan kita enggak bisa pajak karena aliran dananya semua bukan semestinya, malah ke rekening pribadi dan ke rekening perusahaan yang tak ada urusannya dengan Bandung Makuta," kata Medina. (Tribun Jabar)

Lapor Polisi

Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein ke Polretabes Bandung karena kasus dugaan penggelapan pada Jumat (18/10/2019).

Kuasa hukum Medina, Lukman Azhari, mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama dan Fitra Olid sebagai PT Bandung Berkah Bersama.

Dalam posisi ini, kata Lukman, pelapor Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Lukman berujar, Medina merasakan dirugikan karena sebagai investor perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut banyak menemukan aliran dana gelap.

"Setelah melakukan crosscheck pakai rekening koran tahun 2017, 2018 dan 2019 ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan," kata Lukman dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat sore.

"Itu tanpa sepengetahuan Medina Zein. Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," sambung dia.

Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.

"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved