Nasib Istri Eks Kalapas Sukamiskin, Tak Ada Nafkah Setelah Suami Dipenjara, Kini Berjualan Nasi Uduk

Dian A (49), istri bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen harus berjualan nasi uduk untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: taufik ismail
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018). 

Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ucap Dian.

Karena membutuhkan biaya, Dian mencairkan asuransi anak-anaknya yang sudah dibayar sejak 2014.

Asuransi tersebut tidak bisa dibayar Dian setelah Wahid Husen ditangkap KPK.

Namun, pencairan itu justru masuk ke rekening ATM yang masih diblokir sehingga Dian dan keluarga tetap tak bisa menggunakan uang tersebut.

"‎Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.

Selain Dian, anak laki-laki Wahid Husen yang masih duduk di bangku SMA juga berusaha mencari uang.

Ia menjadi barista dan berjualan kopi.

"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.

Keluarga Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Menangis Mendengar Vonis Hakim

Wahid Husen Terima Dihukum 8 Tahun Penjara tapi Minta Tidak Ditahan di Lapas Sukamiskin

Dian tidak mengerti alasan rekening suaminya masih diblokir padahal hakim telah memutuskan.

Ia dan sang suami sudah mengirimkan surat ke KPK agar rekening kembali bisa digunakan.

"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.

Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.

"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.

Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.

Namun, KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved