Kata Polisi Soal Irwansyah yang Dilaporkan Medina Zein Terkait Dugaan Kasus Penggelapan

Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menerima laporan Medina Zein terkait dugaan penggelapan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar (Instagram/medinazein/irwansyah_15)
Medina Zein bongkar kejanggalan aliran dana ke rekening Irwansyah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menerima laporan Medina Zein terkait dugaan penggelapan.

"Iya sudah kami terima laporannya dua hari lalu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rivai di Jalan Jawa, Kota Bandung Minggu (20/10).

Seperti diketahui, Medina Zein melaporkan Irwansyah terkait penggelepan di perusahaan makanan.

Medina turut menanamkan saham di usaha bersama Irwansyah. Namun, audit keuangan oleh Medina Zein menemukan adanya dugaan penggelapan.

"Saat ini kami pelajari dulu laporannya," ujar Rivai.

Polisi, lanjut Rivai, akan mendalami laporan tersebut untuk mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Zaskia Sungkar Curhat Biasa Difitnah, Shireen Sungkar Doakan Sang Kakak yang Diledek Tak Punya Anak

Dilaporkan Medina Zein, Irwansyah Bertanya-tanya Apa Ada Dendam Pribadi, Zaskia Singgung Tas Palsu

Salah satunya dengan memeriksa saksi.

"Iya nanti kami akan panggil pelapor untuk dimintai keteranganya," ujar Rivai.

Termasuk kata dia, memeriksa bukti-bukti lain seperti surat ataupun petunjuk lain termasuk memeriksa terlapor.

Halaman depan Markas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017).
Halaman depan Markas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017). (Dok.Tribun Jabar)

 Lapor Polisi

Sebelumnya diberirtakan, Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein ke Polretabes Bandung karena kasus dugaan penggelapan pada Jumat (18/10/2019).

Kuasa hukum Medina, Lukman Azhari, mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama dan Fitra Olid sebagai PT Bandung Berkah Bersama.

Dalam posisi ini, kata Lukman, pelapor Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Lukman berujar, Medina merasakan dirugikan karena sebagai investor perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut banyak menemukan aliran dana gelap.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved