Minggu, 19 April 2026

Pantau Pabrik yang Kucing-Kucingan Buang Limbah, DLH KBB Akan Gunakan Sipetir

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menggunakan teknologi untuk memantau pabrik

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
dok.tribun
Ilustrasi limbah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menggunakan teknologi untuk memantau pabrik yang masih kucing-kucingan dalam membuang limbah kotor atau tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dalam waktu dekat ini, DLH akan menggunakan aplikasi yang diberinama Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah di Daerah Aliran Sungai Citarum Berbasis Teknologi Informasi (Sipetir) untuk memantau pabrik nakal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko, mengatakan, dengan adanya sistem ini pabrik di KBB yang kerap membuang limbah kotor tidak bisa lagi kucing-kucingan dengan petugas.

"Karena semuanya bisa terpantau secara online, tapi setiap pabrik harus dipasang dulu alat pemantaunya atau telemetri," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis (17/10/2019).

Apung menjelaskan, cara kerja Sipetir ini yakni bisa menginput data melalui alat telemetri yang sudah dipasang di setiap pabrik ke pusat data di Kantor DLH, kemudian data tersebut akan diolah lalu diunggah ke dalam jaringan yang bisa diakses oleh publik.

4 Tips agar Kamu Tak Malas dalam Berolahraga, Olahraga Itu Bikin Tubuh Sehat dan Bugar

"Gambaran besarnya dari teknologi ini kaya CCTV, jadi kalau ada pabrik yang buang limbah diatas baku mutu dan berbahaya akan terdeteksi oleh kita karena akan terlihat dari layar monitor," katanya.

Ia mengatakan, aplikasi ini ditargetkan bisa berjalan pada tahun 2020, sedangkan untuk saat ini baru satu perusahaan saja yang sudah terkoneksi dengan sistem tersebut.

"Nantinya akan terkoneksi dengan 70 perusahaan yang ada di KBB, tapi secara betahap karena alat telemetri mahal, harganya Rp 200 juta dan perusahaan harus beli," kata Apung.

Semua perusahaan tersebut, kata Apung, wajib membeli alat telemetri karena penerapan sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dalam Jaringan.

"Selain itu, Perbup juga sudah keluar, jadi nantinya semua perusahaan wajib untuk menerepkan sistem ini dan wajib membeli alatnya," kata Apung.

Bus dari Madinah ke Mekkah Alami Kecelakaan, 35 Orang Tewas dalam Perjalanan Umrah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved