Persib Bandung
Polda Jabar Tetap Dukung Persib Bandung Gelar Laga di Kandang, tapi
Ditanya soal sampai kapan izin tidak diberikan, kata dia, Polda Jabar mendukung Persib menggelar pertandingan di kandangnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar secara institusi meminta maaf pada manajemen Persib Bandung dan suporternya, bobotoh, atas tidak keluarnya izin untuk tiga laga kandang yang seharusnya digelar di Bandung.
Seperti diketahui, seharusnya, pertandingan melawan Persib Bandung melawan Arema FC, Persebaya Surabaya, dan Persija Jakarta digelar di Bandung.
Namun, laga ketiganya terpaksa digelar di luar Jabar.
"Kepada penyelenggara, kami mohon maaf. Pertimbangannya jelas aspek keamanan, tidak lain tidak lebih. Disarankan laga di luar Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (15/10/2019).
Ia mengatakan, polisi memiliki pertimbangan berdasarkan perkiraan intelijen terkait kondisi keamanan di Jabar.
Termasuk mengakomodir aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dengan situasi yang ada, aspek keamanan belum memungkinkan (pertandingan) digelar di Jabar. Mengingat pertimbangan tadi, situasi yang ada kondusif. Namun, kami harapkan tidak memicu (gangguan keamanan) dengan digelarnya pertandingan di Bandung," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menambahkan lebih teknis soal situasi yang memicu terganggunya keamanan.
Bahwa pertandingan Persib melawan Arema FC hingga Persija Jakarta, berdasarkan catatan sebelumnya, suporternya kerap bertikai.
"Kami punya evaluasi pertandingan terdahulu, adanya kejadian antara dua kesebelasan yang bertanding pernah berdampak. Ini pertimbangan juga. Kami mengantisipasi saja," ujar Trunoyudo.
Ditanya soal sampai kapan izin tidak diberikan, kata dia, Polda Jabar tetap mendukung Persib Bandung menggelar pertandingan di kandangnya.
"Nanti setelah situasi memungkinkan," katanya.
Pernyataannya soal aspek keamanan, didukung dengan istilah diskresi kepolisian.
Polisi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, sesuai dengan kode etik profesi Polri.