Hukuman Mati
Tak Hanya Terpidana, Jaksa Pun Banding Vonis Mati Pembunuhan Sopir Taksi Online, Ini Alasannya
Tak hanya terpidana, jaksa pun banding vonis mati pembunuhan sopir taksi online oleh PN Garut. Ini alasannya.
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Vonis hukuman mati kepada Jajang (33) dan Doni (33), pelaku pembunuh sopir taksi online, Yudi, masih bisa berubah.
Selain kedua terpidana langsung mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan melakukan hal serupa.
"Tidak segampang itu soal pidana mati ini. Banyak proses hukum yang harus dilalui," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Azwar di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).
Azwar mengatakan, JPU akan mengupayakan banding karena hanya menuntut penjara seumur hidup, meski hasil dari penilaian hakim berkata lain.
"Kami sepakat tindakan kedua orang ini sadis dan keji. Tapi hukuman mati ini harus matang jika akan diberikan," ucapnya.

Ia menilai, upaya banding dari kedua terpidana sangat wajar dilakukan.
Upaya itu sebagai pembelaan keduanya agar tak dihukum mati.
"Namanya dihukum mati pasti dia ingin terbebas. Pasti ada pembelaan, setiap orang ingin berumur panjang. Sangat aneh malah kalau dia menerima hukuman mati," katanya.
Bagi JPU, katanya, hukuman mati harus benar-benar dikaji lebih lanjut.
Prosesnya harus melalui kajian hukum yang sangat kuat.
Ini Alasan Majelis Hakim PN Garut Vonis Hukuman Mati bagi 2 Pembunuh Sopir Taksi Online |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Keji Ini Masih Bisa Tersenyum, Pertama Kali di PN Garut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Divonis Hukuman Mati, Pelaku Disebut Sadis |
![]() |
---|
Jaksa Agung Didesak Beberkan Alasan Yuridis Penangguhan Ekseskusi 10 Terpidana Mati |
![]() |
---|
Polri Ternyata Sudah Bertemu Haris Azhar Terkait "Curhat" Freddy Budiman |
![]() |
---|