Pelaku Tabrak Lari Itu Akhirnya Diamankan Polisi, Begini Proses Penangkapannya
Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di Jalan Raya Cipatik,
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (14/10/2019).
Kanit Lakalantas Polres Cimahi, Ipda Erin Heriduansyah mengatakan pelaku diamankan saat berkunjung ke rumah korban. Pelaku berinisial RH (38), lokasi rumahnya hanya sekitar 100 meter dari TKP.
"Kita jemput ada informasi dari pihak keluarga pelaku akan datang, makanya ditungguin di rumahnya, tapi kooperatif,"ujar Erin saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Erin mengaku pelaku RH yang menabrak pria lansia bernama Enang Umar sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan.
• Mulai Motor hingga Mata Uang Filipina Disita dari Rumah Terduga Teroris di Kota Cirebon
"Nunggu masih penyelidikan kita dalami," ujarnya.
Pelaku diancam pasal 310 ayat 4 juncto 14 karena lari dari tanggung jawab.
Sebelumnya, cerita tewasnya lansia yang diketahui bernama Enang Umar itu menggegerkan warganet. Pasalnya, beredar tayangan di media sosial yang menyebutkan jika jenazah dibuang setelah ditabrak di tempat lain.
"Kami luruskan bahwa sekarang kasus ini sudah terungkap oleh Polres Cimahi. Tidak benar bahwa korban dibuang di Cipatik, sekarang pelaku sudah diamankan di Unit Laka Polres Cimahi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelaku-tabrak-lari-yang-terekam-cctv.jpg)