Balada Mantan ASN jadi Pemburu Emas, Habis Rp 500 Juta dan Didemo Warga, Tak Segram Pun Emas Didapat
Pemilik lahan bukit kecil di Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Odin (50),
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemilik lahan bukit kecil di Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Odin (50), membenarkan ia mempekerjakan Alit (60) dan seorang pemuda untuk menambang sebuah bukit di kampung itu.
"Bukan emas, enggak ada emasnya di sana. Saya hanya mendeteksi, memperkirakan ada emasnya atau tidak. Kalau ada emasnya, silahan ambil semuanya. Kalau ada silakan ambil di lahan milik Odin, pagar di tempat Odin, silahkan ambil, gratis," ujar Odin saat dihubungi via ponselnya, Rabu (9/10/2019).
Upaya mendeteksi emas di bukit kecil di kampung itu, tidak lepas dari analisis dan prediksinya. Salah satunya, ditemukan batu-batu hitam mirip kristal. Catatan Tribun, batu dimaksud menyerupai batu Obsidian yang biasa ditemukan di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
"Upaya mendeteksi itu ada batu berbentuk kristal, namanya zinc foil. Itu kan prediksi, saya hanya ingin tahu saja," ujar Odin. Ia enggan menjelaskan berapa yang yang telah dikeluarkan untuk membiayai penambangan tersebut.
Ia menyebut batu hitam zinc foil itu didapat dari kedalaman sekian puluh meter di perut bumi, senyawa kimia. Di Sompok, ia mengaku sudah membuat dua lubang tambang. Tapi sempat didemo warga dan lubang akhirnya ditutup.
"Nah itu teh batu zinc foil. Laku Rp 1.000 per kg, tapi buat apa. Intinya kalaupun disana ada emas, saya akan ajukan izin ke negara, bikin perusahaan," ujar dia.
• Heboh Fenomena Crosshijaber, Pria tapi Pakai Cadar, Gamis dan Masuk Toilet Perempuan
Rasa penasaran dirinya memburu emas di bukit kecil, pun didasari pengalaman sebelumnya.
"Perak sempat ada. Cuma kan perak masih murah. Tapi pada intinya, saya hanya berupaya mendeteksi saja, kan upaya mendeteksi, tidak lebih. Mendeteksi mah tidak dilarang, baik pidana maupun perdata," kata Odin.
Hanya saja, jika dikaitkan dengan Undang-undang Minerba, usaha ekplorasi pertambangan mineral perlu ijin usaha pertambangan (IUP) yang terdiri dari IUP ekplorasi dan IUP produksi.
Seperti diatur di Pasal 158. Sanksi bagi setiap orang yang melakukan ekplorasi tambang tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Namun, ia tetap bersikukuh apa yang dia lakukan tidak menyalahi aturan.
Odin ini, mengaku mantan ASN Disnakertrans Golongan III A. Istrinya karyawan bank BUMN. Ia mengaku tertarik dengan dunia pertambangan, khususnya emas.
"Saya PNS Disnakertrans, golongan III. Cuma saya mundur, saya beralih ke bata, menambang, penasaran ke emas sampai akhirnya mundur jadi PNS karena penasaran ke emas. Saya ke Maluku, Sulawesi hingga ke Papua," ujar dia.
Menggali untuk mencari emas, tidak hanya ia lakukan di Kampung Sompok. Awalnya ia membeli rumah dan tanah di kampung di bawah Bukit Loa.
• Ini Alasan Persib Bandung Berangkat Awal ke Bali, Besok Berangkat Padahal Main Jumat
Kata dia, bukit tersebut geologisnya mirip dengan penambangan emas di Kutawaringin. Di samping itu, ia mengaku sudah memanggil ahli geologi untuk mendeteksi kandungan emas di bukit tersebut.
"Di Bunikasih Cukul, Pangalengan, Bangka Belitung, di Kutawaringin, di Garut pernah saya tambang. Kalau di Kampung Sompok, kondisi tanah dan bukitnya mirip dengan tempat-tempat penambangan emas di luar. Dari kemiripan itu, saya coba menambang. Itu didukung dengan tim ahli yang sempat saya undang, hasilnya katanya ada," ujar Odin.
Di Kampung Sompok, ia sudah menambang melibatkan puluhan penambang berpengalaman. Begitu juga dengan di daerah lain, ia ikut mencari emas. Lantas, berhasil kah dia?
"Dari semua tempat yang sudah saya datangi, belum ada yang berhasil. Saat menambang dapat emas bukan tolak ukur keberhasilan. Di Sompok sejak 2014, saya bilang ke warga mudah-mudahan ada emas, tapi sejauh ini belum dapat. Yang ada buang-buang duit saja, didemo juga sama warga," ujarnya.
Ia tidak keberatan jika seandainya ada yang menyebut dirinya sakit karena terus mencari emas, mengeluarkan banyak uang, namun tidak pernah berhasil.
"Wajar, enggak apa-apa. Kan tujuan saya penasaran. Sejuta harapan, sejuta bayangan, impian tapi yang didapat sejuta kerugian. Enggak apa-apa, itu kan seni hidup. Semua penambang emas kayak gitu. Teman-teman saya sudah banyak keluar miliaran rupiah untuk menambang emas. Emasnya pernah dapat, tapi tidak sebanding dengan modal yang didapat," katanya.
Dari banyak penambang emas, Odin juga termasuk yang sudah mengeluarkan uang miliaran menambang emas. Namun, emas yang didapat, belum sebanding dengan modal yang dikeluarkan.
"Kalau secara keseluruhan, sudah keluar lebih dari Rp 1 miliar. Kalau yang di Sompok, ada sekitar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta," ujarnya.
Ia memaklumi protes warga yang sejak 2014, terus menentang aktivitasnya mencari emas di Bukit Loa. Bahkan, warga sempat menutup lubang tambang miliknya.
"Sering saya di demo. Faktanya memang tidak ada emas. Saya akan menutup tambang yang di Sompok dan beralih ke tempat lain," kata Odin.
Konsultan Pertambangan, Rudita Hartono berpendapat, rasa penasaran memburu emas harus dibarengi dengan kajian ilmiah.
• VIRAL Durian Runtuh, Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Cantik Usia 18 Tahun: Gadis Cinta Suami yang Jujur
"Misalnya data geologis tentang kandungan mineral di suatu wilayah. Kedua, catatan historis wilayah ittu sendiri, ada penambangan emasnya enggak," ujarnya.
Dengan biaya mencapai ratusan juta, ia menyarankan agar Odin menempuh jalur prosedural. Kemudian, melibatkan ahli pengeboran.
"Bor aja per meter kan Rp 700 ribu. Cek hingga ke dalaman tertentu, lalu ambil sample batuannya dan bawa ke laboratorium," kata Rudi, sapaan akrabnya