Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Mengaku Kaget Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (kiri) dan penasihat hukumnya Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2019). 

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap oleh KPK, Lihat Berapa Kekayaannya

Menurut jaksa, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Viral Ahok BTP Jadi Dewan Pengawas KPK Dapat Banyak Ucapan Selamat, Peneliti ICW Beberkan Faktanya

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved