Dalami Kasus Peredaran Uang Palsu, Polres Cirebon Kota Buru 2 Buronan
Kedua warga Jakarta itu diciduk di hotel kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Minggu (6/10/2019) kira-kira pukul 01.00 WI
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota masih mendalami kasus peredaran uang palsu.
Sebelumnya petugas telah mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu berinisial M (52) dan S (43).
Kedua warga Jakarta itu diciduk di hotel kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Minggu (6/10/2019) kira-kira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan bahwa kini pihaknya tengah memburu dua pelaku lainnya.
"Dua pelaku lain itu yang menyuruh S dan M," ujar Roland Ronaldi saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Senin (7/10/2019).
• Tak Tahan, Seorang Ibu Terpaksa Melahirkan di Pinggir Jalan Rusak, Bidan Tiba Usai Bayi Keluar
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dua pelaku yang telah diamankan DPO itu berinisial NR dan JL.
Menurut dia, NR menyuruh S dan M menyerahkan uang palsu tersebut kepada JL di sebuah hotel di Cirebon.
"Nanti JL akan mengambil uang palsu itu di tempat yang telah disepakati," kata Roland Ronaldy.
Pihaknya berjanji segera mengamankan dua DPO itu dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Selain itu, S dan M juga hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.
"Sementara ini belum banyak yang bisa disampaikan karena pelaku masih diperiksa," ujar Roland Ronaldy.
Dari tangan S dan M, petugas menyita hampir 200-an lembar uang palsu, dari mulai pecahan rupiah, ringgit, hingga dolar.
• Jawa Barat akan Alami Hari Tanpa Bayangan Bulan Ini, Begini Penjelasan BMKG
Di antaranya, 104 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 90 lembar pecahan rupiah 50 ribuan, dua lembar pecahan 1 juta dolar Hongkong, satu lembar pecahan 1 juta ringgit Brunei Darussalam yg diduga palsu, satu lembar pecahan 500 juta dolar Hongkong, dan satu lembar pecahan 1000 ringgit Brunei Darussalam.
Selain itu, petugas juga mengamankan kepingan plakat atau master untuk mencetak uang palsu tersebut.
Yakni, dua keping master rupiah pecahan 100 ribuan, satu keping master 100 dolar Amerika Serikat, dan satu keping master 1 juta dolar Amerika Serikat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Dua Pria Asal Jakarta Ditangkap di Cirebon, Sengaja Datang untuk Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/akbp-roland-ronaldy.jpg)