Caleg yang Didepak Mulan Jameela Bakal Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial
Fahrul Rozi, kader Partai Gerindra yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Fahrul Rozi, kader Partai Gerindra yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu karena hakim dinilai telah melebihi kewenangannya saat memutuskan gugatan Mulan Jameela cs.
"Seharusnya masalah Pemilu diselesaikan di MK (Mahkamah Konstitusi). Hakim PN Jaksel pasti memahami UU Pemilu. Tapi kenapa masih menerima gugatan Mulan Jameela cs," ucap Fahrul ditemui di rumahnya, Minggu (6/10/2019).
Selain itu, hakim PN Jaksel seharusnya memanggil pihak yang terdampak dalam gugatan. Meski tak masuk dalam berkas gugatan.
• Misteri Goa Jepang di Purwakarta, Dihuni Banyak Kelelawar, Mirip di Vietnam
Dalam hal ini, ia dan Ervin Luthfi jadi salah satu orang yang terdampak gugatan Mulan Jameela.
"Saat memutuskan harusnya buka hanya tergugat dan penggugat yang dipanggil. Tapi harus pikirkan yang akan kena imbasnya. Itu tak dilakukan oleh hakim," ujarnya.
Dua kesalahan hakim itu, dinilai Fahrul sudah sangat fatal. Ia pun meminta agar Bawas MA dan KY bisa menyelidiki putusan hakim tersebut.
"Dengan dua kesalahan itu sudah cukup jelas bahwa hakim melakukan kesalahan," katanya.
• Luar Biasa, Ternyata Ini 7 Manfaat Buah Sawo, Bisa Cegah Kanker hingga Atasi Gangguan Pencernaan
Dalam putusan perdata, lanjutnya, hasilnya harus benar-benar selesai. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Saya tambah heran, kok putusan Mulan cs itu kok tidak dicantumkan di website PN Jaksel. Padahal kan aturannya putusan itu bisa diakses di websitenya," ucapnya.